Reka Ulang Pembunuhan ODGJ di Pringsewu, Tersangka Perankan 25 Adegan

Reka Ulang Pembunuhan ODGJ di Pringsewu, Tersangka Perankan 25 Adegan

Foto : Polres Polres Pringsewu menggelar rekonstruksi perkara pembunuhan ODGJ di Mapolres setempat, Rabu (20/9/2023)-(Reza)-

RADARMETRO - Satreskrim Polres Pringsewu menggelar rekonstruksi perkara pembunuhan yang merenggut nyawa orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di wilayah hukum setempat. 

Diketahui, aksi pembunuhan ODGJ oleh tersangka Alan Safei alias Gareng ini terjadi di Ruas Jalan Lintas Barat Sumatera, tepatnya di depan SMK Widya Yahya, Gadingrejo, Pringsewu, pada 28 Juni 2023 lalu.

Rekonstruksi yang berlangsung di Mapolres Pringsewu tersebut memperagakan 25 adegan pembunuhan oleh tersangka Alan Safei alias Gareng, Rabu (20/9/2023). 

Proses reka ulang juga diawasi ketat oleh aparat kepolisian dengan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu, serta kuasa hukum tersangka dari LBH Cahaya Keadilan, Dr. Can Nurul Hidayah.

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi menjelaskan, rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara untuk memahami secara mendalam bagaimana pembunuhan tersebut terjadi.

BACA JUGA:ODGJ Korban Tabrak Lari Tewas di Depan Kantor NU Pringsewu

"Dalam rekonstruksi ini, 25 adegan digambarkan. Kemudian tiga orang saksi turut hadir untuk memberikan bukti mengenai apa yang terjadi pada saat kejadian pembunuhan," jelasnya, Rabu (20/9/2023). 

Mengenai motif tersangka yang nekat membunuh korban, katanya, dilatarbelakangi karena kesal dilempari batu saat mengendarai sepeda motor. Aksi tersebut terjadi dalam perjalanan tersangka menuju tempat hiburan organ tunggal di wilayah Kabupaten Pesawaran.

"Tersangka mengakui bahwa dia menganiaya korban dengan menusukkan pisau ke sejumlah tubuh korban. Akibatnya korban jatuh terkapar dan meninggal di tempat kejadian," paparnya.

Dalam waktu satu minggu, polisi berhasil pun mengungkap kasus ini. Polisi berhasil menangkap tersangka  di wilayah Gadingrejo, sekitar pukul 17.30 WIB, Senin (3/7/2023). 

BACA JUGA:Gubernur Lampung Berikan Arahan ke Bupati/Walikota Terkait Dampak El Nino

Dalam proses penyidikan, tersangka dihadapkan dengan beberapa pasal berlapis. Termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian seseorang.

"Atas perbuatanya itu, tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: