Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Satu Kerabat di Yosodadi Diamankan Polisi

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Satu Kerabat di Yosodadi Diamankan Polisi

Potret ketiga terduga pelaku penyalahgunaan narkoba warga Yosodadi, Kecamatan Metro Timur--Ist

KOTA METRO, RADARMETRO.DISWAY.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro kembali mengatakan 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di kota setempat.

Ketiga terduga pelaku yang merupakan kerabat dekat tersebut di antaranya berinisial HF (45), CI (40) dan RD (34). Diketahui para pelaku juga merupakan warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur. Adapun ketiga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda pada Selasa 11 November 2025.

Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, mengungkapkan penangkapan ketiga terduga pelaku berawal dari penangkapan terduga pelaku HF di Jalan Ahmad Yani sekitar pukul 00.30 WIB, Selasa 11 November 2025.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan tiga lembar plastik klip bening, berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 3,1 gram.

BACA JUGA:Rumah Warga Mulyojati Dilalap Si Jago Merah, Kerugian Ditaksir Mencapai Hingga Rp300 Juta

Selanjutnya, berdasarkan hasil pengembangan sekitar pukul 01.30 WIB, polisi kembali menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Jalan Ikan Mas, Kelurahan Yosodadi.

"Petugas pun segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang, yakni RD (34) dan CI (40)," paparnya pada Rabu 12 November 2025.

Sementara itu, berdasarkan hasil penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan rumah terlapor, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah timbangan digital merk Pocket Scale.

Kemudian 1 pack plastik klip bening, 10 batang pipet kaca/pirek, serta alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol air minum lengkap. Selain itu juga terdapat beberapa pipet plastik dan pirek yang masih terdapat endapan residu diduga sisa sabu.

BACA JUGA:Asesmen Lapangan Program Studi Magister Hukum Pascasarjana UM Metro Berlangsung Lancar dan Penuh Keakraban

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam perkara tersebut para pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda. Di mana 

HF dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sedangkan RD dan CI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama. Ini karena diduga kedua terduga pelaku terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus permufakatan jahat peredaran narkotika.

"Untuk penyelidikan lebih lanjut, untuk saat ini ketiga terduga pelaku berikut barang buktinya telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Metro," bebernya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: