Empat Tahun Buron, Pelaku Pengeroyokan Serahkan Diri ke Polisi
Foto : Empat tahun buron, AS (39) pelaku pengeroyokan dan penganiayaan berat akhirnya menyerahkan diri.-(Istimewa)-
Ia juga menambahkan dalam proses penyidikan, tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal. Ini termasuk Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: