Empat Tahun Buron, Pelaku Pengeroyokan Serahkan Diri ke Polisi

Empat Tahun Buron, Pelaku Pengeroyokan Serahkan Diri ke Polisi

Foto : Empat tahun buron, AS (39) pelaku pengeroyokan dan penganiayaan berat akhirnya menyerahkan diri.-(Istimewa)-

RADARMETRO - Empat tahun buron, AS (39) pelaku pengeroyokan dan penganiayaan berat akhirnya menyerahkan diri. 

Diketahui, pelaku melakukan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut mengakibatkan Yadie warga Kelurahan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu, meninggal dunia. Aksi tersebut terjadi Agustus 2019 silam. 

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi, mengungkapkan tersangka AS (39) berhasil dijemput di rumahnya di Desa Negeri Batin Jaya, Kecamatan Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara pada Jumat (22/9) sore sekitar pukul 17.30 WIB.

Tindakan ini terjadi setelah pihak keluarga dengan kooperatif menyampaikan keinginan tersangka untuk mengikuti proses hukum.

"Iya, benar bahwa salah satu pelaku penganiayaan yang telah masuk dalam daftar pencarian sejak tahun 2019 akhirnya menyerahkan diri. Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Pringsewu," ungkapnya, Senin (25/9/2023). 

BACA JUGA:DPO Empat Tahun, Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas Ditangkap Polisi

Kasat menjelaskan, bahwa peristiwa penganiayaan yang melibatkan tersangka AS terjadi pada 18 Agustus 2019 silam. Dalam kejadian tersebut, tersangka AS dan tersangka MA bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban.

Akibat terkena tusukan pisau di bagian dada, perut dan punggung, korban Yagie warga Kelurahan Pringsewu Utara itu akhirnya meninggal.

"Tersangka MA telah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi. Dan saat ini sedang ditahan di sel tahanan Polres Pringsewu," ujarnya. 

Menurutnya, penganiayaan tersebut dipicu oleh perasaan kesal terhadap korban, yang sering membuat masalah bagi kedua tersangka. Setelah melakukan tindakan penganiayaan, kedua tersangka melarikan diri ke Provinsi Jambi.

Di tempat pelarian mereka, tersangka AS mengaku hidup sendirian dan mencari nafkah dengan menjual es cendol.

Perasaan tidak tenang dan rasa bersalah yang menghantuinya, lanjutnya, membuat tersangka AS hidup dalam ketidaknyamanan. Akhirnya memiliki keinginan untuk mengikuti proses hukum atas perbuatannya.

"Pelaku telah mengakui semua perbuatannya dan saat ini telah ditahan di sel tahanan Polsek untuk proses hukum yang berlaku," ungkapnya.

BACA JUGA:Dua Pelaku Penganiayaan di Buper Ternyata Masih Pelajar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: