79 Penggarap Lahan di Anak Tuha Telah Menerima Ganti Rugi dari PT BSA

79 Penggarap Lahan di Anak Tuha Telah Menerima Ganti Rugi dari PT BSA

Foto: Terlihat masyarakat selaku penggarap lahan saat melakukan pendaftaran sebagai penerima ganti rugi tanam tumbuh di lahan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.-(Istimewa)-

Warga menuntut lahan seluas lebih dari 800 hektare yang dikelola oleh PT BSA dengan sistem hak guna usaha (HGU) dapat dikembalikan kepada masyarakat.

Pasalnya menurut mereka lahan tersebut merupakan tanah adat yang diwariskan secara turun temurun. 

BACA JUGA:Demo Tuntut 800 Hektar Lahan PT BSA Berujung Ricuh, 7 Warga Diamankan Polisi

Selain itu, insiden bentrokan juga diwarnai aksi represif dari salah seorang oknum pihak kepolisian dengan menginjak kepala masyarakat yang telah diamankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: