Aguy, Gara-Gara Kecanduan Mi Chat, Supervisor Buat Laporan Palsu Kena Rampok

Aguy, Gara-Gara Kecanduan Mi Chat, Supervisor Buat Laporan Palsu Kena Rampok

Foto: AM, pelaku penggelapan yang doyan pesan perempuan via online dan hobi judi online saat ditangkap aparat.-(Eka)-

RADARMETRO - Kecanduan kencan dengan aplikasi Mi Chat, AM (31) warga Bandarlampung ditangkap Satreskrim Polres Lampung Utara, Selasa (17/10/2023). 

Pasalnya AM diduga membuat laporan palsu ke polisi jika dirinya kena rampok di jalan. 

Padahal laporannya itu untuk menggelapkan uang tempat ia bekerja. 

Menurut pengakuan pelaku, selain kecanduan aplikasi kencan, dia juga kecanduan judi online dan terlilit pinjol. 

"Uang yang seharusnya saya setorkan ke tempat saya bekerja malah digunakan untuk membayar pinjaman online alias pinjol, main judi online, serta bermain aplikasi kencan online yakni Mi Chat," tuturnya. 

Pelaku mengaku hal tersebut ia lakukan lantaran terdesak harus mengganti uang yang telah ia gunakan sebesar Rp5,8 juta. 

BACA JUGA:Kecanduan Judi Online, FS Tipu Agen BRI Link, Ini Modusnya

Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachsena mengatakan, modus dari pelaku adalah membuat laporan palsu agar tidak mengembalikan uang yang telah digunakan. 

"Pelaku merupakan supervisor di salah satu toko perabotan yang ada di Kotabumi dimana setiap Minggu pelaku bertugas untuk menyetorkan uang ke bank, kemudian pelaku berpura-pura kena todong atau rampok di tengah jalan," jelas Kapolres. 

Kapolres menjelaskan, uang yang berhasil digunakan pelaku sebanyak Rp10 juta dan alasan pelaku hal tersebut karena faktor ekonomi. 

"Dari hasil olah TKP tidak ditemukan aksi perampokan, dan ditemukan kejanggalan saat pemeriksaan yang kemudian polisi menggeledah kosan tempat pelaku tinggal dan menemukan sejumlah uang," jelasnya. 

BACA JUGA:Peserta BPJS Kesehatan Diminta Waspada Penipuan Modus Care Center Terbaru

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 242 dan 240 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: