Dugaan Kasus Malpraktek Dr. Hon terhadap Pasien Usus Berlipat di RSKMC

Dugaan Kasus Malpraktek Dr. Hon terhadap Pasien Usus Berlipat di RSKMC

Foto : https://beritabangka.com/2023/09/19/usaioperasi-bedah-di-rsud-bangka-selatan-seorang-pasienmeregang-nyawa/-(Istimewa)-

Untuk keluhan yang dirasakan pasien setelah pasca operasi disebabkan karena pihak keluarga yang kurang tepat dalam merawat lukanya sehingga menyebabkan infeksi. 

Dalam presfektif hukum hubungan dokter dengan pasiennya merupakan interaksi terapeutik yang dapat dikatakan suatu perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu.

Hubungan dokter dengan pasien dapat dibatasi secara hukum tergantung pada hak dan kewajiban orang tersebut.

Oleh karena itu, dalam menjalankan profesinya, seorang dokter tidak boleh melampaui batas hak dan kewajibannya terhadap pasien sesuai ketentuan kode etik profesinya.

Setiap tindakan medis selalu mengandung resiko, walaupun risikonya kecil maupun risiko yang besar dan oleh karena itu, pasien dapat dirugikan.

Jika terjadi kecelakaan yang dapat diperkirakan atau tidak terduga, pasien tidak dapat meminta pertanggungjawaban dokter.

Namun tanggung jawab dokter dapat dituntut apabila terdapat kelalaian/kesalahan di pihak dokter, meskipun tidak ada dokter yang ingin membuat kesalahan dengan disengaja.

Dasar hubungan antara tenaga kesehatan dengan pasien sering disebut perjanjian atau kontrak pengobatan dalam konteks pelayanan kesehatan. Namun ada juga hubungan yang berkembang antara staf medis dan pasien.

Landasan undang-undangnya mengatur tentang kewajiban hukum tenaga medis dalam memberikan pelayanan medis kepada pasien yang memerlukannya.

Dalam Pasal 1365 KUHPerdata menentukan bahwa, tiap perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian pada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

Ketika hal yang merugikan pasien, pasien dapat menggugat seorang dokter oleh karena dokter tersebut telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum, seperti yang diatur di dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

Referensi :

Herdiyanti, D. A., Yumna, M. I., Rosyida, H. L., Fadhilah, A., Azizah, M. N., Dewi, S. S., & Ermawati, S. (2021). 

BACA JUGA:Pelanggaran Kesejahteraan Pada Hewan! Kasus Penyimpangan Seksual Pada Orangutan di Kalimantan Bernama Pony

Analisis Bioetik Dugaan Kasus Malpraktek Dr.Hod terhadap Pasien Operasi Usus Berlipas di RSKMC.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: