Dugaan Kasus Malpraktek Dr. Hon terhadap Pasien Usus Berlipat di RSKMC

Dugaan Kasus Malpraktek Dr. Hon terhadap Pasien Usus Berlipat di RSKMC

Foto : https://beritabangka.com/2023/09/19/usaioperasi-bedah-di-rsud-bangka-selatan-seorang-pasienmeregang-nyawa/-(Istimewa)-

Oleh: Annisa Safitri, Fadillah Azzahrah, Fitri Rizky Oktariyani  dan Putri Alayda Anggraini pada 12 November 2023.

Permasalahan malpraktek dirasakan hampir dimana-mana di dunia.

Sejak diresmikannya Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mulai berlaku di India pada tahun 1986, pasien mulai menggugat dokter.

Hingga saat ini, lebih banyak dokter yang diadili dan dihukum, tiga kali lipat dari jumlah sebelumnya. Berdasarkan data yang dihimpun, dari 100 kasus, hanya 7 orang yang dinyatakan tidak bersalah, sedangkan 93 orang lainnya dinyatakan bersalah.

Di Indonesia, etika kedokteran bagi pasien atau masyarakat dalam bentuk fasilitas pelayanan kesehatan didasarkan pada asas ideologi bangsa dan negara khususnya Pancasila, Undang-Undang Dasar Kewajiban Umum Dokter dan Kewajiban hubungan dokter dengan pasien diatur dalam pasal-pasal yang berlaku.

Dalam kasus Dr. Hon pasien telah melakukan operasi usus berlipat di RSKMC, setelah operasi pasien mengalami sakit yang berkepanjangan kemudian dipindahkan ke ruang perawatan namun, pasien meninggal dalam perawatan dikarenakan campak.

Berdasarkan kasus Dr.Hon tidak melakukan kesalahan karena tidak melanggar kode etik dokter serta beliau juga tidak merugikan pasien.

Sebagai dokter sudah tugas beliau untuk menangani kasus intususepsi ileus, namun untuk peluang berhasil atau gagalnya dapat ditentukan oleh beberapa faktor.

Seperti nutrisi yang kurang baik, adanya infeksi, usia, luka dan perawatan pasca luka.

Kasus intususepsi ileus merupakan kasus kegawatdaruratan di bidang digestive yang biasa terjadi pada anak-anak berusia kurang dari 3 tahun, dan membutuhkan penanganan. 

Jika kasus ini disesuaikan dengan bioetika maka, Dr. Hon sudah memenuhi kajian prinsip beneficence dimana Dr. Hon sudah secara matang memikirkan pengobatan pasien dan menghindari bahaya yang akan terjadi.

BACA JUGA:Pelanggaran Bioetika: Perburuan Liar Rusa Sambar

Meskipun tidak memungkinkan jika terdapat kegagalan, luka pasca operasi yang didapatkan pasien tidak tertutup sempurna.

Luka intususepsi ileusmemang memerlukan waktu yang lama untuk kesembuhan sehingga Dr. Hon sudah memenuhi prinsip nonmaleficence. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: