Trenggiling (Manis Javanica)

Trenggiling (Manis Javanica)

Foto: Trenggiling -(Istimewa)-

Sedangkan berdasarkan status CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), trenggiling masuk kedalam kategori hewan yang dilarang untuk diperjualbelikan dan sangat dilindungi penuh atau Appendix I.

Statusnya yang sudah terancam punah dan masuk kedalam kategori jenis satwa yang dilarang untuk diperjualbelikan, ternyata tidak menjamin hewan tersebut akan terbebas dari perburuan liar.

Perburuan trenggiling secara ilegal sudah marak terjadi bahkan trenggiling menjadi salah satu satwa yang paling banyak dijual secara ilegal.

Trenggiling dianggap sangat menguntungkan bagi para pemburu liar karena dagingnya yang dapat dikonsumsi serta sisiknya yang dapat dimanfaatkan sebagai bahan pembuatan obat terlarang.

Sisiknya dapat digunakan sebagai obat dan mengobati berbagai penyakit.

Sisik trenggiling dapat digunakan sebagai bahan dasar pembuatan sabu karena mengandung tramadol HCI, yaitu sejenis opiat sintetik yang digunakan sebagai pereda nyeri.

Beberapa sumber berita juga menyatakan bahwa sisik trenggiling dapat digunakan untuk memproduksi metamfetamin karena diduga mengandung tramadol HCl, dan klaim yang tidak berdasar ini terus diangkat oleh media.

BACA JUGA:Pelanggaran Bioetika: Perburuan Liar Rusa Sambar

Pada ranah internasional perdagangan ilegal sisik dan daging trenggiling dari afrika diselundupkan ke Asia.

Menurut data national geographic penyelundupan sisik trenggiling tersebut dikirimkan ke enam negara yaitu China, Hong Kong, Vietnam, Singapura, Nigeria dan Republik Rakyat Kongo.

Di Indonesia perdagangan ilegal sisik trenggiling ditemukan di Riau dan Padang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: