Pengangkatan Kista Ovarium Bilateral Tanpa Persetujuan Pasien Analisis Etik Modern dan Islam
Foto: Ilustrasi --
Oleh: Simon Martinus
Dea Fadira Alfi
Widia Ratna Sari
Wulan Rahmawati
Etika kedokteran di Indonesia adalah serangkaian nilai dan prinsip dalam profesi kedokteran yang diatur oleh KODEKI, keputusan etik, pedoman, dan perjanjian etik lainnya dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Tujuan utama etika kedokteran adalah meningkatkan keahlian, pengetahuan, pemahaman, dan praktik prinsip dasar bioetika serta etika kedokteran oleh dokter.
Prinsip bioetika internal mengaplikasikan norma-norma etika dalam konteks kedokteran dan kesehatan.
Prinsip-prinsip ini melibatkan perilaku sesuai dengan norma moral, termasuk prinsip itikad baik, tidak berbahaya, otonomi pasien, dan keadilan dalam distribusi sumber daya.
Maqosid Syariah, yang mencakup lima tujuan hukum seperti preservasi diin, kehidupan, keturunan, intelektual, dan kekayaan, menjadi pedoman untuk menilai keetisan suatu tindakan medis.
Keseluruhan tindakan medis diharapkan memenuhi semua tujuan tersebut agar dianggap etis.
Dalam kasus yang diambil dari tulisan Setiawan et al. (2018), seorang pasien wanita mengalami rasa nyeri setelah berolahraga Muaythai dan setelah pemeriksaan USG, terindikasi memiliki kista.
Pasien disarankan untuk konsultasi dengan dokter kandungan, yang kemudian melakukan pengangkatan kista.
Empat hari setelah tindakan tersebut, dokter memberitahu pasien bahwa dua indung telur telah diangkat tanpa izin sebelumnya.
Dokter mengakui kesulitan dalam situasi tersebut dan memutuskan mengangkat kedua indung telur karena dugaan kanker tanpa melakukan pemeriksaan laboratorium sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: