Pengangkatan Kista Ovarium Bilateral Tanpa Persetujuan Pasien Analisis Etik Modern dan Islam

Pengangkatan Kista Ovarium Bilateral Tanpa Persetujuan Pasien Analisis Etik Modern dan Islam

Foto: Ilustrasi --

Pasien, didampingi pengacaranya, merasa bahwa tindakan dokter tersebut tidak manusiawi dan kejam karena dilakukan tanpa izin, padahal tidak ada kondisi gawat darurat.

Pasien juga tidak diberitahu jika dokter telah mengangkat kedua indung telurnya, sehingga dia tidak dapat memiliki anak.

Kasus ini belum sepenuhnya terungkap, dan kedua belah pihak tidak menemukan solusi, sehingga pasien ditawari uang damai atas dugaan malpraktik. 

BACA JUGA:Eksploitasi Topeng Monyet Terhadap Satwa Primata di INDONESIA

Pihak rumah sakit belum memberikan keterangan jelas, dan kasus ini akan diajukan ke pengadilan. Dokter yang terlibat telah dipecat dari rumah sakit.

Kasus ini menunjukkan adanya pelanggaran etika dan tata nilai dalam praktik kedokteran.

Tindakan pengangkatan dua indung telur tanpa izin pasien dan tanpa pemeriksaan laboratorium yang cukup merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-prinsip etika kedokteran.

Pasien memiliki hak untuk memberikan persetujuan sebelum menjalani tindakan medis, terutama yang bersifat invasif dan berpotensi memiliki dampak signifikan terhadap kehidupannya, seperti pengangkatan organ reproduksi.

Keputusan dokter untuk mengangkat kedua indung telur tanpa izin secara eksplisit dan tanpa bukti medis yang memadai menunjukkan adanya pelanggaran etika dan pengambilan keputusan medis yang tidak bijaksanadan hanya sepihak.

Selain itu, tidak memberikan informasi kepada pasien mengenai tindakan ini juga merugikan pasien, terutama terkait dengan potensi dampak terhadap kesuburan dan keputusan untuk memiliki anak di masa depan.

Pemecatan dokter dari rumah sakit menunjukkan tanggapan serius dari pihak institusi terhadap pelanggaran etika ini.

Namun, harus ditekankan tentang pentingnya evaluasi dan perbaikan dalam sistem pengawasan dan pengendalian etika dalam praktik medis.

Kasus ini menekankan terkait pentingnya komunikasi yang transparan antara dokter dan pasien, serta perlunya penegakan etika kedokteran sebagai fondasi utama dalam memberikan pelayanan kesehatan.

Oleh karena itu, kasus ini menunjukkan perlunya penguatan sistem pengawasan dan sanksi terkait dengan praktik medis yang melibatkan pengambilan keputusan yang signifikan terhadap kesehatan pasien.

Dalam konteks etika, terdapat pelanggaran pada prinsip Ethical Principles 1, yaitu Non Maleficence, karena tindakan dokter mengangkat indung telur tanpa izin dan tanpa pemeriksaan lebih lanjut merugikan pasien.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: