Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bagian Hukum Setda Kota Metro Luncurkan JDIH Berbasis Android

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, Bagian Hukum Setda Kota Metro Luncurkan JDIH Berbasis Android

Foto : Sub Kordinator Sub Substansi Dokumentasi dan Informasi Hukum, Suprihana, S.H memberikan sosialisasi JDIH dalam Genyar MPP Kota Metro, Selasa (5/12/2023).-(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Pemerintah Kota Metro melalui Bagian Hukum Setda Kota Metro meluncurkan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) berbasis Android.

Peluncuran JDIH berbasis Android tersebut dirangkai dalam kegiatan Gebyar Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Metro dalam peringatan HUT ke-1 MPP yang digelar di Halaman MPP Kota Metro, Selasa (5/12/2023).

Dalam peluncuran JDIH tersebut juga dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Kota Metro, Qomaru Zaman dan beberapa kepala OPD se-Kota Metro. Dalam sambutannya, Qomaru berpesan kepada seluruh OPD untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di MPP.

"Ini adalah sebuah contoh sebuah kota. Jika diurus dengan yang baik insyaallah MPP ini akan menjadi fenomena di Kota Metro. Kedepan saya minta agar serius lagi, serius lagi dan tetap semangat," harapnya.

Ia juga berpesan agar dalam memberikan pelayanan, seluruh aparatur untuk fokus bahwa Kota Metro jangan ada masalah. Ini termasuk jangan ada masalah hukum.

"Saya sebagai Wakil Walikota merasa malu jika masalah di perizinan. Kemudian memberikan pelayanan dengan cermat. Ketiga mau tidak mau seluruh pelayanan harus memakai digital. Lakukan ini dengan baik, tunjukan SDM-mu yang berkelas yang betul-betul siap untuk menangkap masa depan Kota Metro ini," pesannya.

BACA JUGA:10 Tahun Absen dari Penghargaan Adipura, DPRD Metro Minta OPD Intensif Pantau Lokus Penilaian


Foto: Penyampaian sosialisasi -(Ria Riski A.P)-

Sementara itu, dalam kegiatan tersebut juga digelar sosialisasi tentang JDIH oleh Sub Kordinator Sub Substansi Dokumentasi dan Informasi Hukum, Suprihana, S.H.

Dalam sosialisasinya ia mengatakan bahwa JDIH merupakan sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan.

Menurutnya, JDIH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang  Jaringan  Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Kemudian, JDIH Kota Metro sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota Metro Nomor 31 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Metro.

"JDIH juga merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat dan akurat. Saat ini keberadaan JDIH sangat penting bagi masyarakat karena informasi hukum yang lengkap dan akurat sangat dibutuhkan dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.

Ia mencontohkan, jika seseorang ingin memulai usaha dan membutuhkan informasi tentang peraturan dan undang-undang yang berlaku dalam bidang usaha tersebut maka bisa mengakses JDIH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: