Menyedihkan, Masih Ada Pencabulan Anak di Pringsewu

Foto: Pelaku pencabulan saat diamankan petugas.-(Reza)-
“Sedangkan motif tersangka nekat melakukan aksi pencabulan tersebut karena tidak kuat menahan nafsu birahi,” bebernya.
Disampaikan IPTU Al Haqqi, tersangka MUS telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dalam proses penyidikan dijerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA:Oknum Satpam Ditangkap Tekab 308 karena Aksi Curas, Ternyata Sudah Spesialis
”Atas dugaan kejahatan seksual yang dilakukannya tersebut, tersangka MUS terancam dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah),” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: