Pemkot Metro Segera Umumkan Peserta yang Lolos Seleksi PPPK, Ini Jadwalnya!

Pemkot Metro Segera Umumkan Peserta yang Lolos Seleksi PPPK, Ini Jadwalnya!

Foto : Pemkot Metro melalui BKPSDM akan segera mengumumkan peserta yang lolos PPPK tahun 2023.-(Istimewa)-

RADARMETRO - Pemerintah Kota Metro melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan segera mengumumkan peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos dalam seleksi.

Pengumuman pelamar PPPK yang lolos tersebut rencananya akan dilakukan minggu ini sebelum 22 Desember 2023 mendatang.

Demikian disampaikan Kepala BKPSDM Kota Metro, Welly Adiwantra melalui melalui Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Pegawai Eva Yuliasih dikonfirmasi radarmetro.disway.id, Senin (18/12/2023). 

Ia mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu pengumuman peserta yang lolos PPPK dari pemerintah pusat. Ini mengingat proses penyeleksian dan perhitungan nilai seleksi dilakukan langsung oleh pemerintah pusat

"Perhitunganya mutlak pusat yang menentukan. Jadi kami hanya mengumumkan saja siapa-siapa yang lulus," terangnya. 

Menurutnya, sesuai tahapan seleksi pengumuman peserta yang lolos seleksi PPPK tersebut akan dilakukan sebelum 22 Desember mendatang. 

"Sesuai tahapan seleksi PPPK ini untuk batas waktu pengumuman dilakukan tanggal 22 Desember 2023 ini," jelasnya. 

BACA JUGA:161 Peserta PPPK Guru di Kota Metro Ikuti Tes SKD, Besok Giliran Peserta Tenaga Teknis, Cek Di sini Tempatnya!


Foto: Jadwal pengumuman Peserta yang Lolos Seleksi PPPK-(Istimewa)-

Ia menambahkan, dalam penilaian peserta yang lolos PPPK tersebut ada nilai-nilai lainnya yang menjadi perhitungan. Namun proses penilaian dan peserta yang lolos tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. 

"Jadi dalam seleksi PPPK ini ada nilai-nilai yang lainnya. Untuk penilaiannya dilakukan langsung oleh pusat," bebernya. 

Sebelumnya, Sekretaris BKPSDM Kota Metro Alek Destrio menerangkan bahwa dalam seleksi PPPK berbeda dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Di mana pelaksanaan tes pada Computer Assisted Test (CAT) tidak dilakukan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

"Kalau PPPK ini hanya sekali tes CAT saja, karena mereka kan sudah bekerja menjadi tenaga honorer. Sedangkan CPNS ada tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB," paparnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: