Melanggar Aturan, Pemasangan APK Caleg dan Capres di Metro Bakal Ditertibkan!

Melanggar Aturan, Pemasangan APK Caleg dan Capres di Metro Bakal Ditertibkan!

Foto : Kasatpol PP Jose Sarmento mengingatkan caleg dan capres untuk memasang APK sesuai ketentuan. -(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Pemerintah Kota Metro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus meningkatkan koordinasinya dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota setempat. 

Ini menyusul banyaknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar dan tidak sesuai ketentuan.

Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kota Metro, Jose Satmento Piedede, Rabu (20/12/2023). Ia mengatakan, penertiban APK dilakukan berkoordinasi dengan Bawaslu sebagai pengawas pemilu. 

Ini terutama dilakukan untuk pemasangan APK baik Calon Legislatif (Caleg) maupun Calon Presiden (Capres) yang melanggar ketentuan. 

"Saat ini kan masuk masa kampanye ya, jadi untuk penertiban APK kita selalu berkoordinasi dengan Bawaslu. Karena memang terkait dengan APK itu kewenangannya ada di Bawaslu," terangnya. 

BACA JUGA:KPU Metro Ingatkan Parpol Tak Pasang APK di Tempat ini, Cek Lokasinya!

Ia menjelaskan, pemasangan APK juga harus dilakukan sesuai dengan ketentuan. Yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2017 tentang Keamanan, Ketertiban dan Keindahan Kota (K3).

"Jadi untuk APK ini kita terus berkoordinasi Bawaslu. Mana yang melanggar atau pemasangannya tidak sesuai akan ditertibkan," tegasnya.

Terlebih menurut Jose bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan lokasi mana saja yang boleh dipasang APK. 

"Pemasangan APK itu kan sudah ada lokasinya di 22 kelurahan oleh KPU. Sehingga yang berada di luar dari titik itu, kita berkoordinasi dengan Bawaslu untuk ditertibkan," ungkapnya.

Diakuinya, bahwa pihaknya telah beberapa kali melakukan penertiban APK yang melanggar. 

"Jadi kita sudah berkali-kali melakukan penertiban APK. Terutama yang di luar dari titik yang ditetapkan oleh KPU," katanya.

Ia juga mengemukakan bahwa penertiban APK tersebut dilakukan karena melanggar ketentuan dan merusak keindahan. 

Sejumlah APK tersebut seperti yang dipasang pada pohon penghijauan dengan cara dipaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: