Dishub Metro Beberkan Hasil Ramp Chek Nataru, 6 Kendaraan Tak Laik Jalan

Dishub Metro Beberkan Hasil Ramp Chek Nataru, 6 Kendaraan Tak Laik Jalan

Foto: Proses Ramp Chek kendaraan di Terminal Mulyojati Kota Metro.-(Istimewa)-

RADARMETRO - Sebanyak 28 bus di Terminal Tipe B Mulyojati Kota Metro telah mengikuti Ramp Chek oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung menjelang libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

Kepala Dishub Kota Metro, Helmy Zain membeberkan hasil temuan selama proses pengecekan kendaraan yang dilaksanakan pada 20-21 Desember 2023.

Ia mengatakan terdapat 6 bus tidak laik jalan. Sehingga pemilik bus langsung diminta untuk tidak mengoperasikan kendaraan tersebut selama Nataru.

Di mana dua kendaraan tak laik jalan ditemukan saat Ramp Chek hari pertama, Rabu (20/12).

Kemudian di hari kedua, Kamis (21/12), Dishub Metro kembali menemukan empat kendaraan tak laik jalan.

"Berdasarkan fakta di lapangan ada 6 bus tidak laik jalan," ungkap Helmy saat dikonfirmasi radarmetro.disway.id pada Jumat (22/12/2023).

Helmy mengatakan untuk kendaraan yang lolos Ramp Chek langsung dinyatakan 'Laik Jalan' dengan diberikan tanda berupa stiker berlogo Dishub Provinsi Lampung.

Untuk mendapatkan stiker tersebut, kata Helmy, kendaraan harus lolos Ramp Chek, meliputi pemeriksaan administrasi dan uji teknis.

"Pemeriksaan administrasi itu terkait kelengkapan surat-surat kendaraan, sementara untuk teknisnya itu seperti rem, gas buang, lampu dan perlengkapan keselamatan lainnya," beber Helmy.

BACA JUGA:Hari Pertama Ramp Chek Dishub Metro, 2 Bus Dinyatakan Tidak Laik Jalan

Dengan hasil tersebut, Helmy berharap agar kedepannya para pemilik bus yang beroperasi di Kota Metro untuk melengkapi unsur-unsur keselamatan berkendaraan.

"Kedepan tentu harapannya kami semua bus di Kota Metro lengkap, sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman," tuturnya

Selain itu, Helmy juga mengimbau agar masyarakat lebih jeli dalam menggunakan transportasi umum saat Nataru.

Di mana menurutnya tranportasi yang aman dan nyaman digunakan yakni, kendaraan yang telah lolos Ramp Chek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: