Diduga Minta Setoran Uang Fee Proyek, Pejabat di Dinas PUPR Lamtim Diamankan Polres Metro

Diduga Minta Setoran Uang Fee Proyek, Pejabat di Dinas PUPR Lamtim Diamankan Polres Metro

Foto : Tersangka HJ yang juga oknum pejabat di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur diamankan di Mapolres Metro.-(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Diduga meminta setoran uang fee proyek, oknum pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) diamankan polisi. 

Terduga pelaku diamankan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro, Rabu (27/12/2023). 

Pelaku diduga diamankan lantaran  perkara penipuan dan penggelapan atas uang setoran fee proyek sumur bor pada DPUPR Kabupaten Lamtim.

Terduga pelaku yakni HJ yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya di DPUPR Kabupaten Lamtim.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan atas laporan korban EY.

Di mana pelaku diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan pengerjaan proyek sumur bor kepada korban. 

"Jadi pelaku ini kami amankan pad 27 Desember 2023. Dalam aksinya ini pelaku meminta uang setoran fee proyek sebesar Rp.200 juta kepada korban," terangnya, Jumat (29/12/2023).

IPTU Rosali menjelaskan persitiwa penipuan proyek sumur bor yang dialami korban. Di mana tersangka melancarkan aksinya pada Kamis tepat pada tanggal 11 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

BACA JUGA:Pasca Rolling, Dinas Kesehatan dan PUPR Mesuji di Plt kan Sekretaris Masing-masing

"Jadi tersangka ini melakukan aksinya  di parkiran PB 21 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur. Modusnya pelaku menjanjikan pada korban  proyek sumur bor di DPUPR," jelasnya.

Selanjutnya, korban EY pun  mengirimkan uang tersebut secara bertahap. Di mana untuk tahap pertama korban diminta pelaku menyetorkan uang sebesar Rp.100 juta secara tunai.

"Kemudian pada tanggal 4 Oktober 2023 korban kembali meinta uang sebesar Rp. 100 juta. Nah uang itu lalu ditransfer ke rekening BRI atas nama tersangka HJ," bebernya.

Dalam proses pemeriksaan, anjutnya, diketahui bahwa korban telah dijanjikan oleh pelaku akan mendapatkan proyek sumur bor pada  November 2023.

Sayangnya, hingga batas waktu yang ditentukan pekerjaan tersebut tak juga diberikan. Korban pun akhirnya memutuskan untuk melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Mapolres Metro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: