Jual Kosmetik Tanpa lzin, Pemilik Butik dan Salon Kecantikan di Metro Diamankan Polisi

Jual Kosmetik Tanpa lzin, Pemilik Butik dan Salon Kecantikan di Metro Diamankan Polisi

Foto : Tersangka Juheriam pemilik butik dan salon kecantikan Klik Shop diamankan di Mapolres Kota Metro.-(Istimewa)-

RADARMETRO – Diduga menjual produk kosmetik secara ilegal pengusaha butik dan salon kecantikan di Kota Metro diamankan polisi.

Tersangka yakni Juheriam (35) yang dikenal dengan nama Ria Exsa warga Jalan Betet, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat pemilik akun Shopee Riaexsa18.

Tersangka yang juga Pemilik Butik dan Salon Kecantikan Klik Shop tersebut diamankan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro dari laporan masyarakat.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali, menjelaskan berdasarkan hasil gelar perkara Juheriam ditetapkan sebagai tersangka, karena telah terbukti mengedarkan atau menjual kosmetik yang tidak memiliki ijin edar.

"Setelah mendengar laporan dari masyarakat, maka tim Unit Tipidter menindak lanjuti laporan aduan itu.  Dan benar bahwa produk kosmetik yang dijual tidak memiliki ijin edar," terangnys, Jumat (29/12/2023). 

BACA JUGA:Diduga Minta Setoran Uang Fee Proyek, Pejabat di Dinas PUPR Lamtim Diamankan Polres Metro

Ia mengungkapkan, bahwa dari hasil penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti  berbagai macam produk kosmetik ilegal. 

"Barang bukti ini berupa 3 cup cream malam CM1, 3 cup cream malam CM2, 2 botol serum brightening, 1 bendel chat Whatsapp (WA) pemesanan produk, dan 1 bendel screnshoot shoppe atas nama Riaexsa18," paparnya. 

Tidak hanya itu, lanjutnya, dalam perkars tersebut petugas juga mengamankan 1 unit hp Xiaomi Redmi12c yang berisikan WA bisnis admin klik shop. 

Sementara itu, dalam perkara tersebut polisi menjerat tersangka dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU RI No.17 tahun 2023, tentang kesehatan. 

"Dalam perkara ini tersangka diancam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Untuk penyelidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Metro," bebernya. 

BACA JUGA:Jelang Perayaan Tahun Baru 2024, Kapolres Mesuji Cek Kesiapan Beberapa Destinasi Wisata

Dalam perkara tersebut, IPTU Rosali mengimbau kepada masyarakat khususnya kaum perempuan untuk lebih berhati-hati.

"Terutama bagi remaja perempuan agar lebih berhati-hati dalam memilih produk-produk kecantikan. Jangan sampai memilih produk kosmetik palsu yang justru dapat membahayakan kesehatan bagi penggunanya," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: