Kecamatan Jatiagung Segel Lokasi Pengerukan Material Tanah

Kecamatan Jatiagung Segel Lokasi Pengerukan Material Tanah

Kecamatan Jatiagung Segel Lokasi Pengerukan Material Tanah--Dok Radarmetro.disway.id

LAMPUNG SELATAN, RADARMETRO.DISWAY.ID - Kecamatan Jatiagung melakukan penyegelan lokasi pengerukan material yang berada di dusun Tegalega, Karanganyar, Jatiagung, LAMPUNG SELATAN, Minggu 20 Juli 2025.

Penyegelan tersebut berkaitan dengan belum adanya izin dari lingkungan dan Pemerintah Desa.

Camat Jatiagung, Riswan mengatakan bahwa kegiatan tersebut harus dilengkapi dengan izin, jika tidak memiliki izin dirinya minta untuk dihentikan.

"Saya tidak melarang orang mencari rejeki, tapi lengkapi dulu izinnya. Kalau izin belum ada hentikan dulu operasionalnya," kata Riswan kepada radarmetro.disway.id melalui sambungan telepon video call, Minggu 20 Juli 2025.

Dari pantauan radarmetro.disway.id di lokasi, masih ada kendaraan truk dan alat berat untuk lakukan kegiatan pengangkutan material tanah.


Kendaraan truk dan alat berat terpantau masih melakukan kegiatan pengangkutan material tanah di dusun Tegalega, Karanganyar, Jatiagung, Lampung Selatan--Dok Radarmetro.disway.id

BACA JUGA:Kelurahan Imopuro Terpilih Jadi Percontohan Pengembangan Desa Tapis di Lampung

Pengelola pengerukan tanah Direktur PT Amanah Siliwangi Sejahtera, Rusli saat di konfirmasi mengatakan bahwa izin saat ini sedang berproses, namun saat ini baru izin dari warga setempat yang terdampak. Dan nantinya itu yang akan diserahkan kepada pihak Kecamatan guna memperoleh izin.

"Kita sudah menemui warga yang terdampak, kita minta persetujuan mereka. Dan Senin itu kita serahkan ke Kecamatan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa adanya keluhan warga terhadap aksi pengangkutan material tanah dari Dusun Tegalega, Karanganyar, Jatiagung, Lampung Selatan beberapa waktu lalu.

Dan saat dikonfirmasi ke pihak pemerintah desa menyatakan bahwa kegiatan tersebut belum ada izin kepada Desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: