Polsek Gadingrejo Ungkap Curanmor, Pelaku Ditangkap dan Sepeda Motor Korban Ditemukan

Polsek Gadingrejo Ungkap Curanmor, Pelaku Ditangkap dan Sepeda Motor Korban Ditemukan

Foto: Tersangka saat diamankan aparat.-(Reza)-

RADARMETRO - Aparat kepolisian Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu, Polda Lampung mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Pekon Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Rabu (27/12/2023). 

Meskipun pelaku utama masih buron, namun dalam operasi penangkapan tersebut, polisi menemukan sepeda motor milik korban yang hilang dan menangkap seorang pelaku penadahan.

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq yang mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan bahwa pelaku penadahan barang hasil kejahatan AS (35), warga Pekon Sinar Sekampung, Air Naningan, Tanggamus diringkus di sebuah warung di Pekon Negeri Agung, Talang Padang, Tanggamus, Selasa (2/1/2024) sore sekira pukul 16.30 WIB. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita 1 unit sepeda motor Honda Beat BE 6365 UQ milik korban yang plat nomor polisinya telah diganti dengan B 4028 FPD.

"Pelaku penadahan ini kami amankan saat hendak menjual kembali sepeda motor hasil curian tersebut," ujar AKP Nurul Haq, Rabu (3/1/2024).

BACA JUGA:Ratusan Aparat Amankan Pengajian Akbar Gus Miftah di Pringsewu

Menurut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan, AS yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini seringkali menjual belikan sepeda motor hasil pencurian. 

Sepeda motor milik korban yang hilang ini dibeli seharga Rp6 juta dari rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Rencananya sepeda motor tersebut akan kembali dijual, dan dari kegiatan ini, pelaku mengaku akan mendapatkan keuntungan antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta," ungkapnya.

Kapolsek menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dan/atau Pasal 281 KUHP tentang Penadahan sebagai kebiasaan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Riyanto (48), pemilik sepeda motor yang ditemukan, mengaku senang dan mengapresiasi kinerja Polsek Gadingrejo atas terungkapnya kasus pencurian tersebut.

Ia berharap agar pihak kepolisian terus mengusut kasus ini hingga pelaku utamanya ditangkap dan menjalani proses hukum. 

BACA JUGA:Selama 2023, Polres Pringsewu Tangani 664 Kasus dan Tangkap 315 Tersangka

Menurut Riyanto, sepeda motor Honda Beat BE 6365 UQ miliknya hilang pada Rabu 27 Desember 2023, sekira pukul 18.00 WIB saat sedang diparkirkan di teras depan rumahnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: