Selama 2023, Polres Pringsewu Tangani 664 Kasus dan Tangkap 315 Tersangka

Selama 2023, Polres Pringsewu Tangani 664 Kasus dan Tangkap 315 Tersangka

Foto: Polisi saat merilis hasil tangkapan selama 2023.-(Reza)-

RADARMETRO - Selama tahun 2023, Polres Pringsewu menangani 664 kasus kejahatan, yang terdiri dari 583 kasus kejahatan konvensional, 78 kasus transnasional, dan 3 kasus kejahatan yang merugikan kekayaan negara

"Selian itu Polres Pringsewu juga menangani 10.773 kasus pelanggaran lalu lintas dan 4 bencana," ujar Kapolres Pringsewu saat memimpin konferensi pers penyampaian kinerja Polres Pringsewu tahun 2023 di mapolres setempat, Minggu sore (31/12/2023).

Kapolres menjelaskan, selama tahun 2023 Satreskrim Polres Pringsewu dan polsek jajaran telah menangani 491 perkara atau naik 206 kasus jika dibandingkan tahun 2022 sebanyak 285 perkara. 

Sementara itu untuk penyelesaian tindak pidana selama tahun 2023, dari 491 kasus yang terjadi Polres Pringsewu mengungkap 259 perkara dengan tersangka sebanyak 219 dengan rincian laki-laki 209 orang dan perempuan 11 orang.

Sementara itu untuk penanganan tindak pidana narkoba, tahun 2023, Satnarkoba Polres Pringsewu mengungkap 78 kasus narkoba atau naik 12 kasus dari tahun 2022 sebanyak 66 kasus. 

BACA JUGA:Polres Mesuji Gelar Pers Release Pencapaian Akhir Tahun 2023

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan 93 tersangka yang terdiri dari 89 tersangka laki-laki dan 4 tersangka perempuan.

Sedangkan di bidang Kamseltibcarlantas, tahun 2023 Satlantas Polres Pringsewu menangani 95 kasus kecelakaan lalulintas dengan fatalitas korban kecelakan 38 orang meninggal dunia, 29 luka berat, 122 luka ringan, dan kerugian materil mencapai Rp244 juta. 

Benny menyebut, korban kecelakan didominasi usia 0-20 tahun dengan jumlah 90 orang.

"Angka kecelakaan ini naik 4 kasus atau 4,3 persen dari tahun 2022 sebanyak 91 kasus," jelasnya.

Kapolres menambahkan, Selain kecelakaan laluintas, Satlantas juga telah menangani 10.773 kasus pelanggaran laluintas. 

Dari jumlah tersebut, 1.583 ditindak dengan tilang sedangkan 9.190 pelanggaran lainnya diselesaikan dengan teguran simpatik.

BACA JUGA:Polres Lampung Utara Ungkap 849 Kasus Kejahatan

Dalam kesempatan ini, Kapolres menyampaikan permohonan maaf belum bisa sepenuhnya mengungkap seluruh kasus yang terjadi, namun demikian dirinya menegaskan komitmennya untuk terus berupaya maksimal dalam mengungkap dan memelihara keamanan di Bumi Jejama Secancanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: