Pasal Pelatihan Hukum Apartur Desa, Kejari Mesuji Hanya Undangan

Pasal Pelatihan Hukum Apartur Desa, Kejari Mesuji Hanya Undangan

Foto: Pasal Pelatihan Hukum Apartur Desa, Kejari Mesuji Hanya Undangan -(Nara J Afkar)-

RADARMETRO - Kejaksaan Negeri Mesuji merespon cepat terkait pemberitaan salah satu media online yang terkesan tendensius dan tak mendasar. Bahkan terkesan melakukan pencemaran nama baik korps Adhiyaksa dan dilakukan tanpa ada klarifikasi dari narasumber.

Atas hal tersebut pihak Kejaksaan Negeri Mesuji selain melakukan klarifikasi juga akan mempertimbangkan menempuh jalur hukum sebagai langkah penyelesaian.

"Kami berkeberatan dengan pemberitaan yang kesannya tendensius, penggunaan Bahasa yang kasar, tidak beretika dan menjurus ke fitnah tanpa adanya klarifikasi dari narasumber dengan menggunakan etika jurnalistik yang sepatutnya. Bahwa untuk hal tersebut, kami akan menggunakan hak jawab dan sedang mengkaji apakah kantor berita dan wartawan yang bersangkutan terdaftar secara resmi sebagaimana telah diatur dalam UU tentang Pers dan apabila resmi kami mempertimbangkan untuk memasukkan pengaduan kepada Dewan Pers tentang adanya kode etik Pers yang dilanggar serta apabila tidak resmi maka kami akan melakukan kajian terkait dengan adanya unsur pidana dalam hal ini fitnah yang untuk kami jadikan pertimbangan untuk mengambil Langkah Hukum,"Tegas Kepala Seksi Intelegen(Kasi Intel) Kejaksaan Negri Mesuji Ardi Herliansyah, Jumat (12/01/2023).

BACA JUGA:Gerak Cepat Pemkab Mesuji Serius Tuntaskan Persoalan Listrik di Dusun Talang Gunung

Terkait Pelatihan Hukum dan peningkatan Kapasitas Apratur desa, Ardi menjelaskan jika Pihak Kejari Mesuji hadir atas permintaan penyelengara yakni Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kabupaten Mesuji sebagai narasumber.

"Kegiatan yang dilaksanakan di Taman Kehati tersebut diselenggarakan oleh pihak BKAD Mesuji dan kehadiran Pihak Kejaksaan Negeri pada kegiatan tersebut didasarkan pada undangan dengan nomor surat : 005/001/BKAD/MSJ/XII/2023 Tanggal 04 Desember 2023 perihal Permohonan untuk menjadi Narasumber,"terangnya.

Hal ini lanjut Ardi, merupakan perwujudan atas koordinasi dan sinergi yang telah dibangun dari awal tahun dengan pihak Pemerintahan Kabupaten Mesuji (Dinas PMD) serta audensi oleh pihak Apdesi Kabupaten Mesuji pada tanggal 2 Agustus 2023 tahun lalu.

BACA JUGA:YPKLD Metro Jadwalkan 2 Pekan Perayaan 1 Abad SCJ Indonesia

Bahkan tambahnya, Kerja sama pihak Kejaksaan Negeri Mesuji sudah di lakukan beberapa kali melalui program Jaga Desa.

"Program Jaga Desa ini sudah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Mesuji dalam kurun waktu tahun 2023 telah dilaksanakan di 2 (dua) tempat dan melibatkan 3 (tiga) Desa yang dilaksanakan pada Hari Selasa tanggal 07 November 2023 bertempat di Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya dan dilaksanakan tanggal 14 November 2023 di Balai Desa Margo Jadi yang dihadiri oleh Desa Margo Mulyo Kecamatan Mesuji Timur,"ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: