Empat Parpol di Metro Dicoret dari Kepesertaan Pemilu 2024, Ini Penyebabnya!

Empat Parpol di Metro Dicoret dari Kepesertaan Pemilu 2024, Ini Penyebabnya!

Foto : Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Metro Toni Wijaya dikonfirmasi awak media, Senin (15/1/2024).-(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Empat partai politik (Parpol) di Kota Metro dinyatakan batal menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Februari 2024 mendatang.

Ini menyusul tidak dilaporkannya dana awal kampanye ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Di mana sesuai ketentuan Laporan Dana Awal kampanye wajib dilakukan hingga 7 Januari 2024 lalu.

Dikonfirmasi awak media, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro melalui Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Metro Toni Wijaya membenarkan hal tersebut. 

Ia menerangkan empat parpol yang dinyatakan batal menjadi kepesertaan pemilu tersebut antara lain Partai Garuda, Partai Buruh, Partai Ummat, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

"Jadi berdasarkan Pengumuman KPU Metro Nomor 62/PL.01.7-Pu/1872/2/2024 terdapat empat parpol yang tidak melaporkan LADK. Keempat parpol ini yakni Partai Garuda, Partai Buruh, Partai Ummat, dan PSI," terangnya, Senin (15/1/2024).

Ia menjelaskan, bahwa dari 18 parpol 3 tidak melaporkan LADK. Sedangkan 1 parpol lainnya melapor namun melebihi tenggat waktu yang ditentukan.

"Jadi ada 3 parpol memang tidak melaporkan dana awal kampanye. Tapi untuk PSI melaporkan LADK, tapi lewat tenggang waktu yang ditentukan," jelasnya.

Oleh karenanya, lanjut Toni, keempat parpol tersebut dibatalkan dari kepesertaan Pemilu 2024 di Kota Metro.

"Karena tidak melaporkan LADK, konsekuensinya itu pembatalan kepersertaan Pemilu di Kota Metro," tegasnya.

BACA JUGA:Ciptakan Kamseltibcarlantas, Polres Mesuji Razia Knalpot Brong

Tidak hanta itu, lanjutnya, jika nantinya dalam Pemilu Februari mendatang ada pemilih yang mencoblos keempat parpol tersebut, maka surat suara pemilu dinyatakan tidak sah.

"Jadi kalau nanti ada yang menyoblos parpol itu saat Pemilu, maka surat suaranya tidak sah," ungkapnya.

Diakuinya, dalam pemilu tahun ke empat parpol tersebut memang tidak mendaftarkan calon anggota legislatif (Caleg) ke KPU. 

"Nah untuk partai-partai itu tidak ada caleg yang didaftarkan di Kota Metro ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: