Tahun ini Pemkot Metro Susun 11 Raperda, Peredaran Minuman Beralkohol Diatur Tegas!

Tahun ini Pemkot Metro Susun 11 Raperda, Peredaran Minuman Beralkohol Diatur Tegas!

Foto : Kepala Bagian Hukum Setda Kota Metro, Fachruddin dikonfirmasi radarmetro.disway.id, Selasa (16/1/2024).-(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Pemerintah Kota Metro kembali menyusun 11  rancangan peraturan daerah (Raperda) untuk diterapkan di kota setempat. 

Di mana dari jumlah tersebut Raperda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol akan kembali diusulkan setelah tahun 2023 lalu sempat tertunda. 

Demikian disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Metro, Fachruddin dikonfirmasi radarmetro.disway.id, Selasa (16/1/2024). 

Ia mengatakan, sejumlah Raperda yang akan diusulkan tahun ini diantaranya Raperda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Raperda tentang Kota Literasi. 

"Terkait Perda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol, kemarin ada sedikit kendala di kami. Terutama mengenai redaksional, jadi agak tertunda," ujarnya. 

Ia menjelaskan, kendala penyusunan Raperda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol karena minuman beralkohol ini ada kaitannya dengan Peraturan Presiden.

"Jadi perlu sesuatu yang benar-benar sinkron. Karena menyangkut pengusaha, industri, dan adat istiadat," terangnya.

BACA JUGA:Jelang Pemilu Satpol PP dan Bawaslu Turun ke Jalan, Ribuan APK Melanggar Ditertibkan!

Ia menjelaskan, terkait dengan Raperda tentang Pengendalian Minuman Beralkohol tersebut ada adat istiadat suku daerah.

"Seperti orang Bali, ada industri, ada agama di industri alkohol ini. Ada banyak unsur yang harus dikoordinasikan dengan baik," kata dia.

Ia berharap penyusunan raperda tersebut dapat diterapkan dan tidak menyinggung golongan tertentu.

"Jadi harapannya bisa diterapkan dan tidak menyinggung satu golongan manapun. Sehingga bisa berjalan dengan baik," ungkapnya.

Sementara itu, ditanya ketentuan atau pembatasan kadar minuman beralkohol tersebut, Facruddin mengenai ada beberapa katagori.

"Kalau kadar minimal atau kategori itu ada ABC. Saya lupa, tapi dibagi menjadi tiga kategori," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: