Tahun ini Pemkot Metro Susun 11 Raperda, Peredaran Minuman Beralkohol Diatur Tegas!

Tahun ini Pemkot Metro Susun 11 Raperda, Peredaran Minuman Beralkohol Diatur Tegas!

Foto : Kepala Bagian Hukum Setda Kota Metro, Fachruddin dikonfirmasi radarmetro.disway.id, Selasa (16/1/2024).-(Ria Riski A.P)-

Ia mengemukakan, dalam penyusunan Raperda tersbeut pihaknya telah membentuk tim kerja. 

"Kita sudah mulai membentuk tim kerja, dasarnya dari perwali terkait sistem kerja," ujarnya. 

Diakuinya, seluruh program kerja tersenut disusun sesuai dengan perencanaan, baik produk hukum yang berupa aturan maupun produk hukum berupa penetapan. 

"Kami usahakan tambah baik lah untuk produk hukum yang ada di Kota Metro ini," ujarnya lagi. 

BACA JUGA:Telat 3 Bulan ADD 2023 di Lampung Utara, Akan Disalurkan Awal Februari

Ia menambahkan, selain menyusun 11 Raperda tahun ini pihaknya juga tengah menyusun 40 Peraturan Walikota (Perwali). 

"Rencana Perda itu ada 11, Peraturan Walikota ada 40 sekian. Nah kalau Surat Keputusan (SK) Walikota ini bisa sampai dengan 800," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: