Kuasa Hukum Kadisperkim Metro Ungkap Ada Penawaran Rp2,8 Milliar, Berikut Isi Chat WA Kliennya!

Kuasa Hukum Kadisperkim Metro Ungkap Ada Penawaran Rp2,8 Milliar, Berikut Isi Chat WA Kliennya!

Foto : Kuasa Hukum Kadisperkin Kota Metro non aktif melakukan konfrensi pers di Warung Viral Metro Barat. -(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Kuasa Hukum Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Metro mengungkap adanya penawaran pembelian kembali atas jual beli rumah dan bangunan senilai Rp2,8 milliar. 

Penawaran harga tersebut disampaikan Kuasa Hukum pelapor A alias J melalui pesan singkat Whatsapp (WA) kepada tersangka Kadisperkim Kota Metro non aktif Farida. 

Di mana sebelumnya tahun 2020 lalu tersangka Kadisperkim menjual tanah dan bangunan hak waris dari suaminya senilai Rp400 juta. 

Penawaran harga tersebut diungkapkan Kuasa Hukum Kadisperkim Kota Metro non aktif,  Hanafi Sampurna didampingi Eni Mardyantari saat melakukan konfrensi pers di Warung Viral Metro Barat, Kamis (25/1/2024). 

Menurutnya, karena persoalan tersebut berlarut-larut, maka kliennya  menawarkan pembelian kembali atas tanah dan bangunan tersebut.

Bahkan karena sudah dilakukan renovasi oleh pelapor A, kliennya menawarkan untuk menghitung kembali nilai atas tanah dan bangunan tersebut. 

Tidak hanya itu, Hanafi juga menyebut bahwa tanah dan bangunan tersebut saat ini juga telah ditempati dan dikuasai oleh pelapor A. 

BACA JUGA:Pasca Penahanan Kadisperkim Metro Pemkot Tunjuk Pelaksana Tugas, Ini Sosoknya!

"Bu Farida buka angka di Rp500 juta. Tetapi pihak Jinggo tidak bersedia, ini ada WA-nya. Saya kebetulan pegang, kami semua pegang WA dari pihak Jinggo, dia minta Rp2,8 milliar," terangnya. 

"Darimana Bu Farida? Kecuali Bu Farida punya perusaan tambang emas, mungkin hari itu juga langsung dibayar. Karena Bu Farida ini bukan pemilik perusaan tambang emas, ya nggak punya uang segitu," ungkapnya. 

Karena itu kata dia, tidak ada titik temu terkait permasalahan tersebut. Menurutnya, permintaan tersebut sangatlah tidak logis. 

"Dari situlah tida ada titik temu. Ya karena permintaannya sangat tidak logis Rp2,8 milliar. Kita ada buktinya terkait dengan permintaan Rp2,8 milliar itu dari pihak Jinggo yang memang sah mewakili Jinggo," bebernya. 

Dalam permasalahan tersebut, Hanafi juga membuka isi chat WA dari kuasa hukum terlapor kepada kliennya.

Di mana dalam pesan WA tersebut kuasa hukum pelapor A menyebut bahwa jual beli tanah dan bangunan tersebut bukan merupakan jual beli murni. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: