Sebulan 3 Kali Selama 4 Tahun, Mawar Jadi Korban Oknum Guru

Sebulan 3 Kali Selama 4 Tahun, Mawar Jadi Korban Oknum Guru

Foto: Tersangka pencabulan saat diamankan aparat.-(Gunawan)-

BACA JUGA:H+6 Lebaran, Pemudik Pada Arus Balik Mulai Menurun

Tersangka dijerat tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: