Kadisperkim Kota Metro Non Aktif Didakwa Perkara Penipuan, Berikut Proses Sidangnya!

Kadisperkim Kota Metro Non Aktif Didakwa Perkara Penipuan, Berikut Proses Sidangnya!

Foto : Pengadilan Negeri Kota Metro menggelar sidang perdana perkara tindak pidana dugaan penipuan Kadisperkim Kota Metro non aktif.-(Ria Riski A.P)-

Diketahui, Kadisperkim Kota Metro non aktif Farida ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan juga beli tanah hak waris milik Kadisperkim dari almarhum suaminya. 

Dia dilaporkan lantaran diduga melakukan tindak pidana Tipu Gelap oleh A alias J ke Polsek Metro Pusat. Akibat perkara tersebut A diduga mengalami kerugian berkisar Rp200 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: