Ribuan Warga Metro Utara Terima Bantuan Pangan Beras, Berikut Proses Penyalurannya!

Ribuan Warga Metro Utara Terima Bantuan Pangan Beras, Berikut Proses Penyalurannya!

Foto : Walikota Metro Wahdi meninjau proses penyaluran bantuan pangan beras di wilayah Kecamatan Metro Utara. -(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Ribuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di wilayah Kecamatan Metro Utara kembali menerima bantuan pangan beras.

Proses penyaluran bantuan pangan beras tersebut dilakukan di masing-masing kelurahan di wilayah setempat.

Adapun bantuan yang disalurkan tersebut antara lain di Kelurahan Banjarsari sebanyak 628 KPM, Kelurahan Purwosari 379 KPM, Kelurahan Purwoasri 241 KPM, dan Kelurahan Karangrejo 777 KPM.

"Jumlah penerima bantuan pangan beras ini sebanyak 2.025 KPM," terang Walikota Metro Wahdi.

"Rinciannya Banjarsari 628 penerima, Purwosari 379 penerima, Purwoasri 241 penerima dan Karangrejo 777 penerima," ungkapnya Wahdi saat meninjau proses penyaluran bantuan pangan pangan beras di wilayah Kecamatan Metro Utara, Rabu (31/1/2024).

Ia mengatakan, penyaluran bantuan beras cadangan pangan pemerintah tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah.

Di mana masing-masing KPM mendapatkan bantuan sebanyak 10 kg per keluarga.

BACA JUGA:8.825 KPM di Metro Terima Bantuan Pangan Beras, Berikut Proses Penyalurannya!

"Bantuan pangan beras ini diberikan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan di Kota Metro," jelasnya.

Menurutnya, untuk di Provinsi Lampung pendistribusian bantuan pangan beras tersebut pertama kali dilakukan di Kota Metro.

"Jadi bantuan pangan beras ini diberikan selama 6 bulan periode Januari - Juni 2024. Masing-masing KPM setiap bulannya mendapatkan bantuan sebanyak 10 kg," benernya.

Dengan penyaluran bantuan pangan beras tersebut, Wahdi berharap dapat meringankan masyarakat yang membutuhkan.

"Kemudian menumbuhkan kesadaran masyarakat yang telah mampu, untuk tidak mengambil hak saudara yang lebih membutuhkan," ujarnya. 

Ia menambahkan, bantuan pangan beras tersebut diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima sesuai dengan ketentuannya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: