Mangkir! Hakim Agendakan Pemanggilan Terakhir Tergugat I-VII Perkara Penyerobotan Tanah Adat

Mangkir! Hakim Agendakan Pemanggilan Terakhir Tergugat I-VII Perkara Penyerobotan Tanah Adat

Foto: Suasana persidangan sengketa tanah di PN Serang, Rabu (7/2/2024).-(Marhaba)-

RADARMETRO - Sidang kedua sengketa tanah antara ahli waris Samin bin Asmin dengan PT Sulfindo AdiUsaha, kembali di gelar di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (7/2).

Pada sidang kedua tersebut para ahli Waris didampingi kuasa hukumnya Herman Setiawan  dan Yan Masni, dan dihadiri pula oleh kuasa hukum PT Sulfindo Adiusaha selaku Tergugat dalam perkara nomor 02/Pdt.G/2023/PN.Srg. 

Dalam agenda sidang kedua tersebut, Para Turut Tergugat yaitu Turut Tergugat I sampai dengan VI tidak hadir kembali. 

Kuasa hukum Ahli Waris Samin Bin Asmin, Herman Setiawan, mengatakan, bahwa dalam sidang kedua tersebut agendanya masih pemeriksaan kelengkapan legalitas dan berkas para pihak.

Namun kata Herman, dalam agenda sidang tersebut tidak dihadiri oleh Turut Tergugat I sampai VII maupun kuasanya, sehingga sidang ditunda dan berikutnya diagendakan kembali pemanggilan sidang kepada Turut Tergugat I sampai VII

BACA JUGA:Kasus Narkotika Diungkap Polres Tulangbawang, AKP Indik: Pembelinya Pria dan Bandarnya Wanita Muda

"Turut Tergugat diagendakan kembali Majelis Hakim dalam agenda sidang berikutnya yaitu pada tanggal 21 Februari 2024, atau 2 Minggu setelah agenda sidang ini, " ujar Herman dalam keterangannya kepada wartawan.

"Apabila Turut Tergugat tidak hadir lagi,  sebagaimana yang telah dijadwalkan dan ditetapkan oleh Majelis Hakim, maka sidang dilanjutkan dengan agenda mediasi," sambungnya. 

Diketahui para tergugat dalam perkara dugaan penyerobotan tanah yaitu diantaranya Pemerintah Kabupaten Serang, BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Bapenda Kabupaten Serang, Camat kepala wilayah kecamatan Bojonegara dan kecamatan Pulo Ampel, dan Kepala Desa Mangunreja serta Desa Kedungsoka.

Diberitakan sebelumnya PT Sulfindo Adiusaha diduga telah menggunakan tanah Adat milik warga atas nama Samin Bin Asmin tanpa seijin dan tanpa sepengetahuan ahli waris yang berhak atas tanah Adat tersebut.

BACA JUGA:Lagi, Polres Tulangbawang Deklarasikan 8 Kampung Damai Pemilu

Ahli waris Samin Bin Asmin menuntut haknya atas tanah Adat berdasarkan Girik Persil Atas nama SAMIN BIN ASMIN seluas 2.690 m2  yang terletak di Desa Mangunreja, Kecamatan Pulo Ampel (dulu Kecamatan Bojonegara), Kabupaten Serang. Sehingga Para Ahli Waris SAMIN BIN ASMIN mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang dengan perkara nomor 02/Pdt.G/2034/PN.Srg.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: