Oknum Satpam Pringsewu dan Seorang Pemuda Tanggamus Ditangkap Lantaran Sabu-Sabu

Oknum Satpam Pringsewu dan Seorang Pemuda Tanggamus Ditangkap Lantaran Sabu-Sabu

Foto: Oknum anggota satuan pengamanan (satpam) yang bertugas di mall pelayanan Publik Kabupaten Pringsewu berinisial WR (30), terancam dijebloskan ke balik jeruji besi lantaran diduga terlibat penyalahgunaan sabu-sabu-(Reza)-

RADARMETRO - Oknum anggota satuan pengamanan (satpam) yang bertugas di mall pelayanan Publik Kabupaten Pringsewu berinisial WR (30), terancam dijebloskan ke balik jeruji besi lantaran diduga terlibat penyalahgunaan sabu-sabu

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu. Yudi Raymond menerangkan, oknum satpam asal Pekon Panutan, Kecamatan Pagelaran itu ditangkap di tempat kerjanya, tepatnya di area Pendopo Kabupaten Pringsewu pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. 

"Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti 4 buah plastik klip bekas pakai, 1 buah skop terbuatan dari sedotan, dan 1 unit ponsel," ujar kasat narkoba, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.

BACA JUGA:Rombongan PWI Pringsewu Mengikuti HPN 2024 dan HUT PWI ke-78 di Jakarta

Dari penangkapan WR, lanjut kasat, pihaknya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu tersangka lain berinisial HI (25). Pemuda ber-KTP Pekon Tanjung Kemala, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu, ditangkap di rumahnya berselang dua jam dari penangkapan oknum satpam.

Dari tangan HI ini, kata kasat, polisi kembali menyita barang bukti 1 paket sabu seberat 0,19 gram dan 1 unit ponsel serta 1 unit sepeda motor. 

“Tersangka HI ini diduga kuat berperan sebagai pengedar, tempat WR terbiasa memesan sabu,” beber kasat narkoba, Selasa (20/2/2024) siang.

Yudi Raynond menegaskan, pihaknya masih terus mendalami pengungkapan kasus narkotika tersebut. Ia juga menyampaikan jika kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

BACA JUGA:Polres Pringsewu Amankan Rapat Pleno Penghitungan Suara Pemilu 2024

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," tutup kasat narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: