Berulang Kali Disetubuhi Pengangguran, Mawar Hamil 2 Bulan

Berulang Kali Disetubuhi Pengangguran, Mawar Hamil 2 Bulan

Foto: Pelaku kejahatan saat diamankan aparat.-(Gunawan)-

Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur Pasal 76 D Jo 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: