DPO Tipu Gelap Petani Singkong Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara

DPO Tipu Gelap Petani Singkong Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara

Foto: DPO Tipu Gelap Petani Singkong Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara-(Eka)-

RADARMETRO  - Ditetapkan tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Utara, Hasan (63) warga Ketapang Sungkai Selatan akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Hasan ditetapkan tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan terhadap petani singkong. Modus operandinya memborong tanaman singkong yang siap panen milik Ibrahim warga Sungkai Barat.

Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si. saat dihubungi membenarkan peristiwa tersebut.

"Iya benar, setelah ditetapkan DPO, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polres Lampung Utara dengan didampingi keluarganya," kata AKBP Teddy, Sabtu (24/2/2024).

BACA JUGA:Kesal Hutang Tidak Dibayar, Karyawan Koperasi Nekat Curi HP Nasabah

Terpisah Kasat Reskrim Iptu. Stef Boyoh menjelaskan, peristiwa penipuan dan penggelapan tersebut terjadi berawal pada Rabu (2/8/2023) lalu. Di mana pelaku datang ke rumah korban guna memborong singkong yang masih tertanam di lahan seluas 3,5 hektar dengan harga Rp80 juta. Lokasinya berada di Desa Gunung Manikbai.

"Setelah deal, sebagian singkong milik korban dipanen oleh orang suruhan pelaku kemudian dijual. Namun uang hasil penjual singkong tak kunjung dibayarkan oleh pelaku kepada korban Ibrahim," beber kasat reskrim.

Lanjut Boyoh, merasa curiga ada yang tidak beres, akhirnya korban melaporkan peristiwa kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara.

BACA JUGA:Tersangka Pencurian Uang di Toko Sembako Diciduk

" Saat ini pelaku sudah di Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: