Sempat Kabur, Tiga dari Empat Tersangka Pengeroyokan Wartawan Online Ditangkap Tekab 308 Presisi Tuba

Sempat Kabur, Tiga dari Empat Tersangka Pengeroyokan Wartawan Online Ditangkap Tekab 308 Presisi Tuba

Foto: Tiga dari Empat Tersangka Pengeroyokan Wartawan Online Ditangkap Tekab 308 Presisi Tuba-(Sopian)-

RADARAMETRO - Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang, Polda Lampung, menangkap tiga dari empat tersangka pengeroyokan terhadap seorang wartawan online bernama Holidi (36), warga Tiyuh Kibang Budi Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat yang mengakibatkan korban luka berat.

Peristiwa pengeroyokan terhadap seorang jurnalis  tersebut terjadi hari Kamis (22/02/2024), sekitar pukul 04.00 WIB, di parkiran mobil Karaoke Genza, Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang.

"Akibat peristiwa pengeroyokan, korban Holidi mengalami luka bacok di bagian paha sebelah kanan, paha sebelah kiri, pantat sebelah kiri, kaki sebelah kiri bagian betis, lengan sebelah kiri, dan paha sebelah kanan. Korban saat ini masih menjalani perawatan secara intensif di salah satu rumah sakit," kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Hengky Darmawan, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP James H. Hutajulu, S.I.K., S.H., M.H., M.I.K., Sabtu (24/02/2024).

Usai menerima laporan terkait peristiwa pengeroyokan tersebut, Hengky mengatakan, petugas langsung melakukan pencarian dan pengejaran terhadap para tersangka. Ternyata setelah kejadian, para tersangka langsung bersembunyi dan melarikan diri.

BACA JUGA:DPO Tipu Gelap Petani Singkong Menyerahkan Diri ke Polres Lampung Utara

"Hari Sabtu (24/02/2024), sekitar pukul 05.30 WIB, saya bersama dengan Kanit Resum dan Tekab 308 Polres Tulangbawang dibantu personel Polsek Buay Sandang Aji, Polres OKU Selatan, menangkap tiga dari empat pelaku pengeroyokan terhadap salah satu wartawan online," terang kasat reskrim.

Sedangkan, satu tersangka lagi masih dalam pengejaran. Para tersangka tersebut ditangkap saat sedang bersembunyi di Desa Sukarami, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.


Foto: Barang bukti tindak kejahatan pengeroyokan wartawan online Tulangbawang barat -(Sopian)-

Kasat reskrim menjelaskan, para tersangka pengeroyokan yang ditangkap yakni berinisial HW als L (35) berprofesi petani. AS (34) berprofesi wiraswasta yang merupakan warga Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang. Lalu R (36), berprofesi wiraswasta, warga Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.

"Dari tangan para pelaku, petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa tas selempang warna cokelat, dompet warna cream, dompet warna hitam, dua bilah senjata tajam (sajam) jenis badik, lima unit handphone (HP), kartu ATM BRI, kunci mobil beserta mobil minibus merek Toyota Rush warna putih bernomor polisi B 2109 BZC," Hengky menguraikan.

BACA JUGA:Kesal Hutang Tidak Dibayar, Karyawan Koperasi Nekat Curi HP Nasabah

Kasat reskrim menambahkan, untuk motif dari peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban yang merupakan salah wartawan online di Kabupaten Tulang Bawang, saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

"Para pelaku masih dalam proses pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang, dan akan dijatuhi Pasal 170 Ayat 2 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka berat. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," tandas Hengky.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: