Ketua KONI Pesawaran Jadi Tersangka Perusakan
Foto : Konferensi pers penetapan tersangka pengerusakan pagar batako milik PT Sekar Kanaka Langgeng, Bandarlampung, oleh Ditreskrimum Polda Lampung di Mapolda setempat.-(MH Naim)-
Sementara itu, lanjut Handoko, sengketa tanah tersebut sebelumnya juga pernah menempuh ranah hukum. Dengan melaporkan pihak PT tersebut ke Polresta Bandarlampung.
"Kami juga minta Polresta juga menjadikan tersangka pelapor terkait laporan kita terdahulu. Karena laporan kita ini SP2HP A2 menunggu proses persidangan perdata," ungkapnya
"Kami juga mohon persamaan hukum," tambah Handoko.
Setelah menjalani proses hukum perdata, hasil keputusan dimenangkan oleh kliennya atas kepemilikan tanah yang sah.
"Saat ini sengketa perdata sudah menang. Sudah terbit sertifikatnya," lanjut Handoko.
Di sisi lain, dua orang lainnya yang ditetapkan oleh Ditreskrimum Polda Lampung sebagai tersangka, kata Handoko, tidak ada kaitannya dengan kliennya.
"Keterangan dari Pak Sonny tidak ada perintah apa pun terhadap keduanya. Seolah dengan adanya dua orang ini menjadi kasus perusakan bersama," tandasnya.
Sebelumnya, Subdit II Ditreskrimum Polda Lampung baru menetapkan tiga tersangka atas dugaan pengerukan bangunan pagar tembok batako sejumlah 700 keping milik PT Sekar Kanaka Langgeng, Bandarlampung, dengan menggunakan ekskavator pada 24 Desember 2021 silam.
Kasus ini dilaporkan ke Polda Lampung pada 3 Juni 2022 dengan pelapor Andreas Yodeswa (35), warga Kelurahan Jagabaya, Kecamatan Wayhalim, Bandarlampung.
Berdasarkan proses penyidikan dan pemeriksaan sementara, Polda Lampung menetapkan tiga orang tersangka dengan pelaku utama ketua KONI Kabupaten Pesawaran.
Ke tiga tersangka yakni, yakni Sonny Zainhard Utama (46), warga Kelurahan Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandarlampung (ketua KONI Pesawaran).
Kemudian, Roliman Sitanggang (60), warga Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumiwaras, Bandarlampung
dan tersangka terakhir yakni, Khairul Taufik (51), warga Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang, Bandarlampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: