Kejari Tetapkan Dua Pengurus KONI Lamteng Jadi Tersangka, Kerugian Ditaksir Rp1,1 Miliar

Kejari Tetapkan Dua Pengurus KONI Lamteng Jadi Tersangka, Kerugian Ditaksir Rp1,1 Miliar--Ist
LAMPUNG TENGAH, RADARMETRO.DISWAY.ID - Dalam kasus dugaan korupsi ditubuh organisasi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) terkait dana hibah tahun anggaran 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) saat ini telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dalam penetapan tersebut menyeret nama DW dan ES yang dalam kepengurusan KONI Lampung Tengah sebagai Ketua dan Bendahara
Menurut keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejari Lamteng Alfa Dera yang dikutip dari radarlampung.disway.id mengatakan bahwa,penetapan sebagai tersangka tersebut bukan tanpa dasar, hal itu semakin kuat karena penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang cukup.
“Hari ini kami resmi menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2022,” kata Alfa saat konferensi pers, Senin, 28 Juli 2025.
--
BACA JUGA:Perdana Pimpin Apel, Pj Sekda Metro Ingatkan ASN Soal Digitalisasi Pelayanan Publik
Alfa Dera dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi serta menghambat proses penyidikan.
Dalam imbauannya, Alfa meminta sikap kooperatif dan tidak mengintervensi atau mempengaruhi jalannya penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
"Apabila ada pihak yang mencoba menggiring opini, menghalangi penyidikan, atau melakukan tindakan yang dikategorikan sebagai obstruction of justice, kami tidak akan ragu melakukan tindakan hukum sesuai aturan," ucapnya dengan tegas.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Median Suwardi dalam waktu yang sama menjelaskan bahwa, penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban dana hibah.
BACA JUGA:3.857 KPM di 3 Kecamatan di Kota Metro Terima Bantuan CPP
“Pencairan dana tidak bisa dilakukan tanpa tanda tangan keduanya. Mereka punya peran vital dalam pengelolaan dana hibah,” jelasnya dengan mantap.
Dalam keterangannya, penanganan kasus tersebut sudah masuk ke tahap penyidikan sejak tahun 2024 lalu.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,1 miliar dari total anggaran Rp5,8 miliar, berdasarkan hasil dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: