Jadi PPJ Kereta Api, WNA Asal China Ditangkap Petugas Imigrasi Lampura

Jadi PPJ Kereta Api, WNA Asal China Ditangkap Petugas Imigrasi Lampura

Foto: Ilustrasi. Pria berinisial CN, asal China diamankan pihak Imigrasi Lampung Utara lantaran menyalahgunakan visa kunjungan untuk bekerja sebagai petugas pemeriksa jalur (PPJ) kereta api.-(MH Naim)-

RADARMETRO - Seorang warga negara asing (WNA) berpaspor wisata harus berurusan dengan petugas Imigrasi Kelas II non TPI Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), Lampung. WNA itu ditangkap diduga sedang bekerja menjadi petugas pemeriksa jalur (PPJ) kereta api.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Irmansyah Fatriadi, pihaknya mengamankan laki-laki berinisial CN (37), WNA asal Cina pada Jumat (12/5/2023). Ia ditangkap bersama dengan dua orang lainnya yang merupakan warga Indonesia saat berada di perlintasan rel kereta api Kotabumi.

Penangkapan itu kata Irmansyah berkat laporan dari masyarakat tentang keberadaan WNA yang menyalahgunakan visa kunjungan di Indonesia.

"Status paspor visa CN tertulis Visa On Arrival (VOA) atau Visa Kunjungan. Saat kedatangan diberikan kepada WNA yang bermaksud mengadakan kunjungan wisata, kunjungan sosial budaya, kunjungan usaha, atau tugas pemerintahan," jelasnya.

BACA JUGA:Percepat Pengambilan Kebijakan, Diskominfo Segera Luncurkan Silat Komet

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Imigrasi bahwa CN memiliki dokumen berupa surat dari perusahaan dan visa pekerjaan. CN pekerjakan sebagai investigasi alias sebagai petugas pemeriksa jalur (PPJ) rel kereta api.

Karena diduga yang bersangkutan melanggar Undang-Undang nomor 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian, maka akan terancam dengan hukuman administarsi pendeportasian secara paksa.

"Untuk itu Imigrasi sedang melakukan proses pemeriksaan secara mendalam terhadap WNA ini," ungkapnya.

BACA JUGA:Sepi Pelamar, Selter JPTP Kadisos Diusulkan Diperpanjang

Sementara itu, yang ditemukan lainnya yakni diketahui bahwa WNA tersebut telah empat kali keluar masuk Indonesia dengan visa tersebut. Kendati demikian, pihak Imigrasi akan melakukan pemeriksaan sejauh mana pelanggaran yang dilakukan oleh CN, warga China itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: