DPRD Pertanyakan Surat Persetujuan Pelantikan Pejabat dari Mendagri

DPRD Pertanyakan Surat Persetujuan Pelantikan Pejabat dari Mendagri

Foto : Wakil Ketua I DPRD Kota Metro, Basuki saat dikonfirmasi awak media.-(Devi)-

Diketahui, terkait penggantian pejabat dengan persetujuan tertulis Mendagri terdiri dari Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas, memimpin satuan ataupun unit kerja.

BACA JUGA:Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Lebaran, Walikota Metro Sidak OPD, Ini Hasilnya!

Sementara itu, untuk Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan menjadi kepala Puskesmas atau kepala sekolah harus mendapatkan ijin Mendagri dan juga wajib melaksanakan beberapa ketentuan.

Ketentuan tersebut diantaranya ialah proses penggantian PPT dapat dilaksanakan melalui uji kompetensi untuk mutasi antar jabatan dan atau seleksi terbuka untuk mengisi kekosongan jabatan.

Uji kompetensi dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan surat edaran Menteri PAN dan RB nomor 19 tahun 2023 tentang mutasi atau rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi yang menduduki jabatan belum mencapai dua tahun.

Terkait dengan angka 1 di atas, sebelum pelaksanaan uji kompetensi dan atau seleksi terbuka, agar terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Untuk pengisian jabatan kepala sekolah, syarat dan mekanismenya mempedomani Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40 Tahun 2021.

Untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Pelaksana Tugas (Plt) dengan mempedomani surat edaran kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 1/SE/I/2021 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian, dan penetapannya tidak melalui persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Dalam hal pengangkatan penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) agar mempedomani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda dan surat Mendagri Nomor 821/2893/SJ, tanggal 11 Mei 2018. Hal persetujuan tertulis pengangkatan dan pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten dan Kota.

BACA JUGA:DPC PDIP Metro Buka Penjaringan Bacalon Walikota

Dalam SE juga mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota agar melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tujuh hari kerja, terhitung sejak dilakukannya tindakan kepegawaian.

Tembusan surat tersebut disampaikan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: