Kuatnya Money Politik di Kota Metro
Foto : Bawaslu beserta puluhan pengurus organisasi Pers saat mengikuti kegiatan Rapat publikasi dan dokumentasi pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan Suara Pemilu tahun 2024 yang berlangsung di Cafe Tigaby, Metro Pusat.-(Devi)-
Meskipun begitu, dirinya menjelaskan bahwa aturan perundang-undangan yang memuat sanksi dan hukuman bagi pelaku money politik masih cenderung lemah.
"Memang dalam aturan kepemiluan yaitu undang-undang 7 tahun 2017 tentang pemilu, khususnya terkait money politik itu masih lemah. Saya katakan ini karena bunyi daripada pasal terkait dengan dugaan money politik itu longgar," ungkapnya.
"Bunyinya setiap tim kampanye atau Tim sukses yang melakukan money politik pada masa kampanye ataupun masa tenang maka akan dipidana 1 tahun dan denda Rp 12 Juta, itu Kalau tidak salah di pasal 509 undang-undang 7 terkait dengan sanksi," imbuhnya.
Hendri bahkan menjelaskan, pelaku money politik yang namanya tidak terdaftar sebagai tim pemenangan di KPU bakal lepas dari jeratan hukum.
"Kemudian apakah yang tertampak tangan melakukan money politik ini masuk dan terdaftar sebagai pasangan atau tim kampanye yang didaftarkan ke KPU. Kalau si Badu atau si Fulan yang tertangkap tangan tadi, tidak masuk dan tidak terdaftar di KPU maka lolos," bebernya.
Pegiat LDS tersebut menilai bahwa insan Pers yang memiliki peranan besar dalam upaya pengawasan membantu Bawaslu.
BACA JUGA:Soal Gas 3 Kg Langka, Pemkot Metro Lakukan Monitoring, Ini Hasilnya!
"Selanjutnya bagaimana strategisnya peran media dalam rangka mengawal pengawasan Pemilu atau suksesi begitu, seperti yang saya katakan tadi bahwa dunia ini tidak tahu apa-apa tanpa media. Saking strategisnya peran media itu, ada bahasa yang berbunyi dunia tidak akan tahu apa-apa tanpa keterlibatan media," tuturnya.
"Media itu berfungsi juga untuk mengajak dan mengkampanyekan peningkatan partisipasi pemilu. Seperti kemarin pada tanggal 14 Februari disampaikan untuk ramai-ramai datang mencoblos, nah itu peran besar dan penting media," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: