Kepergok Curi Kotak Amal Masjid, Tiga Pelajar SD di Metro Didamaikan Polisi

Kepergok Curi Kotak Amal Masjid, Tiga Pelajar SD di Metro Didamaikan Polisi

Foto : Kedua belah pihak yang melakukan perdamaian lewat rembuk pekon di Mapolsek Metro Pusat.-(Devi)-

RADARMETRO - Aparat Kepolisian Sektor Metro Pusat memfasilitasi perdamaian atas kasus percobaan pencurian kotak amal yang diduga dilakukan oleh tiga orang pelajar Sekolah Dasar (SD).

Perdamaian itu difasilitasi Polisi lewat rembuk pekon dengan menghadirkan pengurus masjid hingga orang tua dari tiga tersangka yang merupakan pelajar SD di Metro tersebut.

Dari informasi yang dihimpun, rembuk pekon dilakukan di Mapolsek Metro Pusat pada Kamis (25/4/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.

Polisi memfasilitasi perdamaian itu setelah ketiga pelajar tersebut kepergok diduga hendak mencuri kotak amal milik Masjid Ikhlas di Jalan Tapir, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB. 

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kapolsek Metro Pusat AKP R. Teguh Pranoto menjelaskan bahwa pihaknya memfasilitasi kegiatan rembuk pekon terkait percobaan pencurian Kotak Amal di Masjid Ikhlas.

Polisi menghadirkan tiga anak terduga pelaku percobaan pencurian berikut orang tuanya. Masing-masing anak itu berinisial RDP (9), G (11) dan FK (12).

BACA JUGA:Polisi Tangkap Tiga Warga Metro Utara, Satu Residivis


--

"Rembuk pekon digelar di Polsek Metro Pusat Polres Metro dengan dihadiri korban selaku pihak pertama yakni berinisial T usia 58 tahun selaku pengurus masjid," kata Kapolsek kepada awak media, Jumat (26/4/2024).

"Lalu kami hadirkan juga bapak S, bapak G dan bapak B sebagai pihak kedua atau selaku orang tua Dar 3 orang pelaku yang masing-masing berinisial RDP, G dan FK. Semuanya masih pelajar sekolah dasar," imbuhnya.

Hasil rembuk pekon tersebut, pengurus masjid yang diwakili oleh T memberikan maaf kepada para pelaku dan bersedia dilaksanakan restoratif justice dengan meminta Polsek Metro Pusat menjadi mediator. 

"Dalam rembuk pekon tersebut disepakati beberapa point perdamaian dan kesepakatan bersama diantaranya, pihak Kedua yang diwakili orangtua dari pelaku meminta maaf kepada pihak ke pertama selaku pengurus masjid," terangnya.

"Lalu, pihak pertama meminta kepada orangtua pelaku untuk mengawasi anaknya agar tidak mengulangi lagi. Pihak kedua berjanji membatasi anaknya dalam hal penggunaan, memakai sepeda motor masih di bawah umur," sambungnya.

Kedua pihak tersebut juga menyepakati hal yang jika melanggar siap diproses hukum. Kapolsek juga menceritakan awal mula terungkapnya aksi percobaan pencurian oleh tiga pelajar SD tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: