Pelaku Curat dan Penadah Diringkus Tekab 308 Polres Lamteng Beserta Barang Bukti 8 Unit Sepeda Motor

Pelaku Curat dan Penadah Diringkus Tekab 308 Polres Lamteng Beserta Barang Bukti 8 Unit Sepeda Motor--Ist
LAMPUNG TENGAH, RADARMETRO.DISWAY.ID - Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan seorang penadah kendaran hasil curian berhasil diringkus Tekan 308 Presisi Polres LAMPUNG TENGAH (Lamteng), Kepolisian Daerah (Polda) Lampung beserta barang bukti 8 unit sepeda motor berbagai merk, Senin, 4 Agustus 2025.
Dalam penangkapan tersebut, Kepala Satua Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Devrat Aolia Arvan mewakili Kapolres Lamteng AKBP Alsyahendra pada Selasa, 5 Agustus 2025, menjelaskan bahwa ditangkapnya BAM (29) warga Kampung Negri Agung Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah, bermula dari Laporan korban Angga (29) warga Kampung Karang Jati Selagai Lingga.
Dirinya menambahkan, bahwa peristiwa pencurian motor Honda Genio BE 2739 IF di rumah korban diketahui Angga saat memeriksa lingkungan rumahnya pada 29 Juli 2025 lalu sekira pukul 11.53 WIB .
"Saat itu korban memeriksa keadaan sekeliling rumahnya. Dan kaget karena motor yang semula terparkir di dalam pagar rumah tersebut hilang," jelasnya.
Namun, lanjutnya, setelah korban berusaha melakukan pencarian tetapi korban tak kunjung menemukan kendaraannya tersebut, kemudian korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polisi.
Kemudian Kepolisian setempat merespon cepat dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), lalu petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
"Saat tersangka kami grebek dirumahnya, kami menemukan 3 unit motor," ujarnya.
Selanjutnya tersangka diperiksa olah petugas. Kepada polisi, BAM mengaku menjual sebagian motor hasil kejahatan ke seorang penadah. Yakni AL (52) warga Kampung Sendang Asri Kecamatan Sendang Agung.
BACA JUGA:Oknum Buruh Tani Terseret Kasus Curanmor, Tersangka Tertangkap Usai Kabur
Lalu, dari informasi yang didapat dari BAM petugas langsung menggeledah rumah AL dan benar, dirumah AL ditemukan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor.
"Saat kami grebek rumah AL, kami menemukan 5 unit lagi motor dengan berbagai jenis," jelasnya.
BAM sebagai tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, diancam kurungan 7 tahun.
Sedangkan AL dijerat dengan pasal 480 tentang penadahan diancam kurungan 7 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: