Polisi Tangkap Tiga Warga Metro Utara, Satu Residivis

Polisi Tangkap Tiga Warga Metro Utara, Satu Residivis

Foto : Potret ketiga tersangka berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Metro.-(Devi)-

RADARMETRO - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap menangkap tiga orang warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara yang hendak mengkonsumsi sabu-sabu. Seorang diantaranya merupakan resedivis atas kasus serupa.

Dari informasi yang dihimpun, ketiga tersangka masing-masing ialah Wahyudi alias Kuru (46) warga RT 014 RW 004. Kemudian Asep Suprianto (46) warga RT 018 RW 005.

Terakhir ialah Andi Irawan (37) warga RT 019 RW 005. Ketiga tersangka ini merupakan warga satu Kelurahan di Karangrejo, Kecamatan Metro Utara.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan bahwa ketiga warga Metro Utara tersebut dibekuk pada Rabu (24/4/2024) lalu.

"Rabu kemarin sekitar pukul 19.00 WIB, kami melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama Wahyudi alias Kuru di rumahnya. Sewaktu dilakukan penangkapan disertai dengan penggeledahan ditemukan diatas meja di ruang keluarga 3 lembar plastik klip berukuran kecil yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu," kata Kasat saat dikonfirmasi, Jum'at (26/4/2024).

Saat dilakukan interogasi, tersangka Kuru mengaku membeli narkoba itu dengan cara iuran dengan sejumlah rekannya yang merupakan warga Kelurahan Karangrejo.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terlapor mengakui bahwa 3 paket narkotika jenis sabu didapatkan dengan cara patungan dengan rincian tersangka Asep Suprianto sebesar Rp 50 Ribu dan tersangka Andi Irawan sebesar Rp 100 Ribu, kemudian tersangka Kuru iuran sebesar Rp 150 Ribu," terangnya.

BACA JUGA:Baru Dua Bulan Bebas, Warga Lamtim Kembali Ditangkap Karena Menggelapkan Sepeda Motor

Dari informasi Kuru tersebut, Polisi akhirnya membekuk tersangka Asep Suprianto dan Andi Irawan di malam yang sama.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Kuru selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Asep Suprianto di sebuah warung yang berada di RT 018 RW 005 Kelurahan Karangrejo Kecamatan Metro Utara," ujarnya.

"Kemudian untuk tersangka Andi Irawan ditangkap di kediamannya yang berada di RT 019 RW 005 Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Metro Utara," imbuhnya.

IPTU Hendra menjelaskan bahwa dalam proses penangkapan tersebut, para tersangka tidak melakukan perlawanan. Ketiganya berstatus sebagai pengguna.

"Saat penangkapan, para tersangka tidak melakukan perlawanan. Peran mereka sementara ini sebagai pengguna, dan masih kita lakukan pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Kepada Polisi, ketiganya mengaku mengkonsumsi narkoba untuk kesenangan. Mereka mendapatkan narkoba itu dari seorang pengedar di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: