MELEDAG, Diduga Orang Dekat Bupati Ditangkap Terkait Kasus Setoran Proyek di Lamteng

MELEDAG, Diduga Orang Dekat Bupati Ditangkap Terkait Kasus Setoran Proyek di Lamteng

Foto : Potret tersangka ES berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Metro.-(Devi)-

RADARMETRO - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro menangkap seorang pengusaha yang diduga merupakan jaringan mafia proyek di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Provinsi Lampung.

Pria yang diduga terafiliasi dengan oknum pejabat setingkat Bupati tersebut berperan sebagai pengumpul uang setoran atas sejumlah proyek di Kabupaten Lamteng.

Terungkapnya modus penipuan proyek tersebut atas laporan kontraktor di Metro tertanggal 15 Agustus 2023 yang mengalami kerugian mencapai Rp2 miliar lebih.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, uang miliaran rupiah dari kontraktor itu diduga sebagai mahar yang diminta oknum kepala daerah melalui pengumpul dana setoran proyek berinisial ES (47).

Modus yang dilakukan pun cukup meyakinkan, dimana tersangka ES yang merupakan warga Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur itu meminta sejumlah kontraktor besar asal Metro yang bakal menjadi korbannya bertemu langsung dengan oknum kepala daerah tersebut.

Diduga dengan adanya janji proyek beserta nilainya yang akan dikerjakan oleh calon kontraktor penerima paket. 

Selanjutnya, tersangka kembali mendalami perannya untuk meyakinkan korbannya agar menyetorkan sejumlah uang yang kemudian dikirim ke oknum pejabat tersebut.

Tim mencoba menggali informasi lebih dalam terkait dengan dugaan penipuan proyek di Lampung Tengah yang menyeret nama besar tersebut.

Hasilnya, sejumlah sumber yang enggan identitasnya disebutkan mengungkap fakta baru. Yang mana, tersangka ES diduga merupakan kerabat dari oknum kepala daerah itu. 

BACA JUGA:Kejaksaan Negeri Kotabumi Tetapkan Kepala LPTS UBL Sebagai Tersangka.

Tak hanya itu, terdapat pula pria berinisial F yang dikabarkan merupakan keponakannya dan aktif sebagai ASN di salah satu lembaga pemerintah setingkat provinsi di Lampung yang juga memiliki peran sama dengan ES.

Setoran atas proyek yang diduga mengalir ke pejabat itu bermula di tanggal 23 Maret 2022. 

Yang mana korbannya diminta sejumlah uang dan mengirimkan uang sebesar Rp500 juta kepada ES dengan disertai kwitansi yang ditandatangani di atas materai.

Lalu pada 19 April 2022, korban kembali mengirimkan uang senilai Rp1,4 miliar ke ES dengan barang bukti kwitansi yang juga ditandatangani di atas materai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: