MELEDAG, Diduga Orang Dekat Bupati Ditangkap Terkait Kasus Setoran Proyek di Lamteng
Foto : Potret tersangka ES berikut barang buktinya saat diamankan di Mapolres Metro.-(Devi)-
Tak cukup sampai di situ, korban juga diminta uang sebesar Rp100 juta dengan jaminan kwitansi di atas materai yang diberikan tersangka ES pada 28 Mei 2022.
Selain itu, pada tanggal 4 April 2022 tersangka ES juga diduga meminta transferan kepada korbannya yang dikirimkan ke rekening Bank BRI atas namanya senilai Rp15.550.000.
Kemudian pada tanggal 4 Juli 2022 ES kembali menerima kiriman yang dimintanya ke nomor rekening yang sama senilai masing-masing Rp25 Juta, sehingga totalnya menjadi Rp50 juta.
Terakhir, tersangka meminta korbannya mengirimkan uang sebesar Rp6 Juta yang kemudian ditransfer ke nomor rekening atas nama ES pada 6 Juli 2022.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali membenarkan informasi penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa tersangka ES ditahan pada Selasa (30/4/2024).
"Benar, bahwa terduga pelaku dihubungi oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Metro melalui telepon dan dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya mengamankan terduga pelaku ES. Kemudian terduga pelaku tersebut dibawa ke Polres Metro guna penyidikan lebih lanjut," kata Kasat saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/2024).
Kasat menerangkan bahwa peristiwa praktik dugaan tipu gelap proyek palsu di Kabupaten Lampung Tengah tersebut terjadi dan dilaporkan di Kota Metro.
"Kronologis kejadian dugaan tipu gelap itu bermula pada bulan Maret tahun 2022 sekitar jam 09.05 WIB di Perumnas JSP, Jalan Asoka RT 029 RW 007 Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur," terangnya.
"Saat itu pelaku mengajak korban yang berinisial H untuk bekerja sama pembangunan proyek jalan, talut, dan sumur bor," imbuhnya.
Korban H dijanjikan sejumlah proyek di Lampung Tengah oleh ES.
Namun pemberian proyek tersebut tidaklah gratis, H diminta menyetorkan uang senilai Rp2 miliar lebih kepada oknum kepala daerah di Lampung Tengah.
BACA JUGA:Yusron Laporkan Bupati Lamteng Musa Ahmad ke Polda Lampung, Dugaan Tipu Gelap Rp2 Miliar
"Kemudian korban diminta untuk menyerahkan sejumlah uang dan ternyata proyek tersebut tidak ada atau fiktif. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian uang senilai Rp2.071.550.000 dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro," ungkapnya.
Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi serta terus mendalami keterlibatan sejumlah nama oknum pejabat atas dugaan tipu-tipu proyek palsu itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: