Begal Teman Sendiri, Residivis Asal Lamteng Ditembak Polisi di Metro
Foto : Tersangka Febi Ariwibowo alias Bowo berikut Senpi rakitan miliknya saat diamankan di Mapolsek Metro Utara.-(Devi)-
RADARMETRO - Unit Reskrim Polsek Metro Utara terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan melepaskan tembakan ke bagian kaki terduga pelaku pembegalan. Hal tersebut dilakukan lantaran pelaku berupaya melawan petugas dengan menggunakan senjata api (Senpi) rakitan.
Ironisnya, pelaku nekat membegal korban yang merupakan temannya sendiri lantaran ingin menguasai kendaraan Honda Beat pabrikan tahun 2019 tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, pelaku ialah Febi Ariwibowo alias Bowo (29) warga Desa Tanggul Rejo, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kapolsek Metro Utara, IPTU Eko Nugroho mengungkapkan bahwa pelaku dibekuk pada Selasa (7/5/2024) di wilayah Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lamteng.
"Jadi anggota Unit Reskrim Polsek Metro Utara yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Bedeng 5, Trimurjo langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, setelah memastikan informasi tersebut anggota kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Febi Ariwibowo alias Bowo," kata dia saat dikonfirmasi awak media, Senin (13/5/2024).
BACA JUGA:Polsek Pardasuka Tangkap Pencuri Motor Trail Seharga 28 Juta
--
Saat dilakukan penggeledahan, pelaku sempat melakukan perlawanan kepada petugas. Polisi juga menemukan sepucuk Senpi rakitan milik pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sepucuk senjata api rakitan jenis FN yang disimpan dibelakang kursi sofa," ungkapnya.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Bowo bahkan telah 8 kali melakukan aksi pembegalan di Metro dan sejumlah wilayah di Lampung.
"Saat diinterogasi pelaku ini mengaku merupakan resedivis. Tersangka pernah menjalani hukuman atas kasus pencurian dengan pemberatan sebanyak dua kali dan di penjara di Lapas Kelas IIA Kota Metro serta Lapas Gunung Sugih, Lampung Tengah," jelas Kapolsek.
"Pelaku juga mengaku sudah 8 kali berbuat tindakan kejahatan, masing-masing di wilayah Metro sebanyak 4 kali, di Kecamatan Bekri 2 kali, Kota Kalianda 1 kali, dan di Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur 1 kali," imbuhnya.
Kapolsek menerangkan kronologis pembegalan yang dilakukan tersangka kepada temannya sendiri. Aksinya dilakukan pada Minggu (23/4/2023) sekitar pukul 18.00 WIB
"Saat itu korban berinisial RDP berusia 23 tahun berboncengan tiga dengan saksi RMS berusia 24 tahun serta pelaku Febi Ariwibowo alias Bowo ini. Mereka ini bonceng tiga dengan maksud mengantarkan pelaku ke Bedeng 5 Trimurjo," cerita Kapolsek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: