Rugikan Negara Rp1,3 M, 5 Tersangka Pencuri Data Jaringan Internet Telkom di Metro Diamankan Polisi
Foto : Tersangka terekam CCTV saat hendak melakukan pencurian data jaringan di PT Telkom Kota Metro. -(Ria Riski A.P)-
BACA JUGA:Kejari Tuba Terima Uang Pengganti Kerugian Negara Rp2,8 Miliar
"Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat 1 Jo Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi," bebernya.
Sementara itu akibat aksi tersebut Telkom sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengalami kerugian sebesar Rp 1.312.030.080.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: