Rugikan Negara Rp1,3 M, 5 Tersangka Pencuri Data Jaringan Internet Telkom di Metro Diamankan Polisi
Foto : Tersangka terekam CCTV saat hendak melakukan pencurian data jaringan di PT Telkom Kota Metro. -(Ria Riski A.P)-
RADARMETRO - Lima tersangka pencurian data internet PT. Telkom diamankan Satreskrim Polres Kota Metro.
Kelima tersangka masing-masing berinisial ARS, YB, PS, KW dan SW. Kelima tersangka diamankan lantaran diduga telah melakukan aksi pencurian data jaringan Telkom Metro yang merugikan negara hingga Rp1,3 milyar lebih.
Demikian disampaikan Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Rosali, Rabu (15/5/2024).
Ia mengungkapkan kronologis aksi pencurian tersebut terungkap pasca Telkom Metro berinisiatif memasang CCTV di ruang FTM Kantor Telkom Metro.
"Dalam rekaman CCTV tersebut terekam 2 orang tersangka yang bekerja sebagai teknisi Telkom berinisial ARS dan YB masuk ke ruangan FTM. Kedua tersangka kemudian melakukan penyambungan ulang 9 catuan tersebut," terangnya.
Ia menjelaskan, dalam melancarkan aksinya para tersangka tersebut memiliki perannya masing-masing. Di mana 2 tersangka berinisial ARS dan YB bertugas mencuri data jaringan internet milik Telkom.
BACA JUGA:Tunggu Penangkapan Keponakannya, Baru Polisi Periksa Musa Ahmad
--
Selanjutnya, tiga tersangka lainnya berinisial PS, KW, dan SW bertugas sebagai reseler. Mereka juga bertugas untuk mengkomersilkan dan menjual data jaringan internet kepada sejumlah masyarakat secara ilegal.
"Aksi tersebut dilakukan para tersangka sejak 1 Juli 2022 sampai dengan 6 April 2023. Selanjutnya pihak Telkom melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kota Metro pada 25 April 2024," paparnya.
Ia menambahkan berdasarkan laporan tersebut, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Metro melakukan pemanggilan terhadap kelima tersangka pada Selasa 14 Mei 2024.
"Polisi pun kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menetapkan lima tersangka atas perkara tersebut. Kami juga telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka," ungkapnya.
Lebih lanjut, Kasat mengemukakan bahwa dalam aksinya tersebut para tersangka diamankan lantaran terbukti dengan sengaja, dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.
"Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal Pasal 46, Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Dugaan Tindak Pidana Telekomunikasi," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: