Kosan Ganjarasri Digerebek, Polisi Temukan Narkoba

Kosan Ganjarasri Digerebek, Polisi Temukan Narkoba

Foto : Potret keempat tersangka saat diamankan di Mapolres Metro.-(Devi)-

RADARMETRO - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah kost di wilayah Kecamatan Metro Barat yang dicurigai sebagai tempat penyalahgunaan narkoba

Hasilnya, empat pemuda yang diduga sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Polisi. Satu diantaranya diduga merupakan wanita Pemandu Lagu (PL). 

Dari informasi yang dihimpun, tiga pria dan satu wanita yang diduga tertangkap saat pesta narkoba tersebut merupakan warga luar Kota Metro. Keempatnya digrebek dalam kamar kost yang berada di Jalan Sumbawa, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.

Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman menjelaskan bahwa keempat tersangka diamankan dalam penggrebekan pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 00.10 WIB.

Keempat tersangka masing-masing ialah Izha Roni (26) seorang Supir Travel asal Dusun II, Desa Gedung Wani, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur. Lalu Sirli Ramadhon (22) warga Dusun I Kakan, Desa Sukacari, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.

BACA JUGA:Bawa Narkoba Jenis Sinte dengan Motor Bodong, Dua Pria Asal Kota Metro Ditangkap Polisi

Kemudian tersangka selanjutnya ialah Ahmad Ali Arifin alias Ali alias Ipin (25) warga Dusun I Kakan, Desa Sukacari, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur. 

Terakhir ialah Melsa Laeli Sari alias Chaca (22) seorang pemandu lagu (PL) pada salah satu tempat hiburan malam karaoke di Kota Metro. Ia merupakan wanita asal Dusun Kemuningsari, RT 003 RW 004 Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.

"Jadi pada hari Minggu kemarin sekitar pukul 00.10 WIB dini hari, anggota Sat Resnarkoba Polres Metro mendapatkan laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan sebuah kamar kost di wilayah jalan Sumbawa, Ganjar Asri, Metro Barat," kata Kasat kepada awak media, Senin (3/6/2024).

"Saat dilakukan pengecekan, ternyata benar kamar kost tersebut dijadikan sebagai tempat pemuda berpesta narkoba. Dalam penggrebekan itu kami mengamankan 3 orang laki-laki yang mengaku bernama Izha Roni, Serli Romadhon dan Ahmad Ali Arifin serta 1 orang perempuan yang mengaku bernama Melsa Laeli Sari," imbuhnya.


--

Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti alat hisap sabu atau bong berikut dengan narkotika jenis sabu-sabu yang tersisa dengan berat kotor lebih dari 1 gram.

"Kamar kost tersebut ditinggali oleh Melsa Laeli Sari alias Chaca. Kalau pekerjaan tersangka merupakan pemandu karaoke. Sewaktu dilakukan penggeledahan terhadap kamar kost tersebut ditemukan barang berupa seperangkat alat hisap sabu," ungkapnya.

BACA JUGA:Pelaku Perampasan Motor Pelajar SMK N 1 Kotabumi, Dilumpuhkan Tekab 308 Polres Lampura

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: