Fenomena Infrastruktur Jalan Rusak

Fenomena Infrastruktur Jalan Rusak

Foto: HADI KURNIADI (ANGGOTA DPRD KOTA METRO)--

RADARAMETRO - Belakangan ini viral di media sosial, media cetak, dan elektronik terkait fenomena jalan rusak di Provinsi Lampung. Baru- baru ini juga viralnya jalan rusak di ibu kota Lampung Timur (Sukadana).

Hal ini diviralkan oleh masyarakat dan konten kreator seperti Bang Ta’un yang menyoroti kondisi jalan rusak, sudah terjadi bertahun - tahun di Sukadana .Jauh sebelum ini, konten kreator Bima memviralkan kondisi jalan rusak di ruas jalan provinsi di suatu daerah sehingga menyebabkan bapak presiden sampai turun langsung untuk melihat dari dekat kondisi infrasturktur jalan di Provinsi Lampung.

Terbaru dari salah satu selegram Ummu Hani memviralkan salah satu ruas jalan di kabupaten Lampung Selatan. Saat itu dia berpose di dalam lubang berisi air di ruas jalan yang ada di kabupaten Lampung Selatan tersebut. Fenomena jalan rusak sejatinya tidak hanya di miliki oleh daerah yang berstatus kabupaten.

Di wilayah perkotaan pun fenomena infrasturktur rusak utamanya jalan pun terjadi di kawasan perkotaan. Dalam skala lokal, kota Metro juga tak luput dari persoalan infrastruktur yang demikian, utamananya infrastuktur jalan beserta bangunan pelengkapnya seperti drainase, talud, dll.

Persoalan infrastruktur jalan rusak ini sempat menghiasi lini media sosial masyarakat Kota Metro. Tetapi belum se-ekstrim beberapa daerah yang memviralkan kondisi tersebut. Persoalan ini harus dilihat secara komperhensif dengan perspektif yang luas.

Pemangku kepentingan harus lebih tanggap menyikapi persoalan tersebut minimal dari sisi kebijakan anggaran infrastruktur di dalam postur APBD kota Metro. Karena bagaimanapun persoalan jalan rusak di kota Metro ini  sangat berkait erat dengan seberapa besar pemerintah kota metro serius mengalokasikan anggaran pada segmentasi infrastruktur jalan di kota Metro. 

BACA JUGA:Dukung Pemrov Lampung, DPRD Metro Minta Peningkatan Perbaikan Infrastruktur

MANDATORY SPENDING BIDANG INFRASTURKTUR

Mandatory spending terkait infrastruktur daerah sebenarnya sudah diatur di dalam UU APBN atau di dalam Peraturan Pemerintah  nomor  12 Tahun 2019   pasal 50 atau didalam amanat Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah pasal 147 yang berbunyi Pemda wajib mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan atau desa.

Di dalam ketentuan butir E.1.c lampiran peraturan mentri dalam negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024 juga telah disebutkan perihal belanja infrastruktur paling rendah 40%. Memang penerapan undang- undang tersebut masih memiliki ruang untuk tidak diterapkan secara langsung, tetapi pemerintah daerah harus dapat menyesuaikan paling lama lima tahun setelah undang-undang ini di sahkan. Artinya pemerintah daerah kota harus dapat mencapai posisi anggaran yang ideal tersebut dengan dilakukan secara bertahap.

TREN BELANJA INFRASTRUKTUR KHUSUSNYA JALAN DI KOTA METRO

Jika dilihat dari tren belanja infrastruktur di kota Metro dari tahun ke tahun dalam kurun waktu tahun anggaran 2021–2024 tidak mengalami peningkatan.  tren belanja infrastruktur jalan ini menarik jika ingin kita bedah, mengingat PAD kota metro cenderung naik, besaran APBD pun cenderung naik dari tahun ke tahun, tetapi porsi belanja infrastruktur jalan di Metro cenderung stagnan.

Di tahun 2022 di dalam APBD belanja infrastruktur jalan dengan realisasi sebesar Rp. 25.113.499.651,76 terbagi ke dalam belanja fisik dan non fisik. Sedangkan di tahun 2023 belanja infrastruktur jalan realisasinya hanya sebesar Rp. 29.130.239.932,00 terbagi ke dalam belanja fisik dan non fisik.

BACA JUGA:100 Hari Kerja, Menteri AHY: Bagian dari Transparansi dan Akuntabilitas Institusi Pemerintah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: