Tidak Sesuai Fungsi, WP Bisa Ajukan Keberatan PBB-P2, Begini Caranya!

Tidak Sesuai Fungsi, WP Bisa Ajukan Keberatan PBB-P2, Begini Caranya!

Foto : Sekretaris BPPRD Kota Metro Mirza Martha Hidayat saat dikonfirmasi radarmetro.disway.id, Jumat (21/6/2024). -(Ria Riski A.P)-

RADARMETRO - Badan Pengelolaan Pendapatan dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro memastikan wajib pajak (WP) dapat mengajukan permohonan keberatan terhadap objek pajak yang tidak sesuai.

Pengajuan keberatan dalam dilakukan oleh WP pada objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di masing-masing kelurahan.

Demikian disampaikan Kepala BPPRD Kota Metro Syachri Ramadhan melalui Sekretaris BPPRD Kota Netro Mirza Martha Hidayat dikonfirmasi radarmetro.disway.id, Jumat (21/6/2024).

Ia mengatakan, bahwa pihaknya tengah melakukan percepatan respon atas pengajuan keberatan dari WP. Ini dilakukan dalam mempercepat realisasi target PBB-P2.

"Jadi ada sejumlah WP yang mengajukan keberatan atas objek pajak yang dimiliki. Untuk jumlahnya belum kita rekap, tapi kebanyakan karena nggak pas penerapan fungsi lahannya," terangnya.

BACA JUGA:Walikota Sebut 94 Ruas Jalan di Metro Bakal Diperbaiki dengan Pola Rigid

Ia menjelaskan, penerapan fungsi lahan yang tidak pas tersebut misalnya terjadi pada kondisi lahan yang tercatat sebagai pekarangan, namun ternyata merupakan persawahan.

"Jadi ada yang sawah tercatat sebagai lahan pekarangan. Nah mereka keberatan, karena tarif pajaknya lebih besar yang pekarangan. Rata-rata seperti ini keberatannya," bebernya

Diakuinya, bahwa saat ini pihaknya juga tengah menggenjot pencapaian target PBB-P2. Di mana hingga 19 Juni 2024 capaian PBB-P2 di Kota Metro telah mencapai 15,37 persen atau sebesar Rp 1.229.571.743 dari target yang ditetapkan sebesar Rp. 8 milyar.

Ia mengatakan, beberapa upaya dalam meningkatkan pencapaian target PBB-P2 telah dilakukan secara intensif. Upaya tersebut salah satunya dengan melakukan percepatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutanh (SPPT) kepada wajib pajak (WP).

BACA JUGA:Dadakan, Ratusan Personel Polres Metro Diperiksa?

"Kemudian juga telah dilakukan sosialisasi terkait dengan perubahan cara perhitungan PBB sesuai Undang Undang dan Perda terbaru," terangnya.

Menurutnya, upaya lain juga dilakukan dengan melaksanakan kegiatan Pick Up Service pembayaran PBB di Kantor Kecamatan se-Kota Metro.

"Dalam kegiatan ini masyarakat selain bisa langsung membayar PBB-P2 di kantor kecamatan juga bisa mendapatkan pelayanan lainnya. Contohnya seperti membayar pajak kendaraan, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan pemeriksaan kesehatan gratis," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: